Rahmad Sukendar Desak Mabes Polri Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM di PT KMA dan KCL Beltim

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar mendesak Mabes Polri segera mengambil alih pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM solar di PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) dan PT KCL di Belitung Timur.

Ia menilai, bahwa praktik penggunaan solar non-industri oleh perusahaan tambang pasir kuarsa itu telah terang-terangan melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, regulasi sudah jelas mewajibkan setiap perusahaan industri untuk menggunakan solar industri yang didistribusikan melalui mobil tangki khusus, bukan dari solar tugboat maupun solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan wajib menggunakan solar industri, tidak boleh menggunakan jalur penyelundupan ataupun dari solar subsidi,” tegas Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Rahmad juga menyoroti lemahnya penindakan di tingkat daerah. Ia menilai Polres Belitung Timur tampak tidak berani menyentuh persoalan tersebut, sehingga diperlukan langkah tegas dari Mabes Polri.

“Mengingat di Belitung Timur hanya ada Polres dan kelihatannya tidak berani mengambil tindakan, jadi sebaiknya Mabes Polri yang turun ke Belitung Timur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh industri sudah diatur jelas, dan pelanggaran semacam itu tidak boleh dibiarkan.

Terlebih, penggunaan solar yang diduga ilegal tersebut disebut telah terekam jelas oleh kamera jurnalis di lapangan.

Pantauan di lapangan, wartawan menemukan rangkaian dugaan penyimpangan suplai solar ke PT KMA, pada Rabu dan Kamis malam, sekitar 20 ton solar dikirim dari Tugboat Semesta 10, namun jumlah itu disebut belum mencukupi kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Imbau WFA Saat Arus Balik Lebaran 2026, One Way Nasional Diberlakukan

Lebih jauh, sumber internal menyebutkan, bahwa perusahaan juga memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU melalui seorang oknum polisi berinisial RM.

Informasi yang sama mengungkap, PT KMA dan PT KCL diduga berada dalam satu komando operasional, sehingga suplai solar ke KMA juga dipakai untuk mendukung kegiatan KCL.

“KMA dan KCL itu satu bos. Solar untuk mobil dan alat berat mereka ambil dari KMA,” kata sumber, Rabu (19/11/2025).

Adapun, sumber lain menyebut adanya tambahan 3 ton solar per malam yang diduga disuplai oleh oknum anggota Polres Beltim berinisial RM.

Diketahui, oknum tersebut telah dipanggil penyidik untuk diperiksa, meski belum ada keterangan resmi dari Polres.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Humas PT KMA Sakhan Tumpubolon mengklaim seluruh solar yang digunakan perusahaan legal dan didukung dokumen jual-beli lengkap.

Namun ketika diminta menunjukkan bukti dokumen, ia beralasan kantor sudah tutup dan baru dapat memberikan keesokan harinya.

Ketika ditanya lebih detail mengenai kebutuhan solar bulanan perusahaan, jumlah solar dari oknum RM, hingga apakah RM benar telah diperiksa?.

“Kami kurang paham dengan berita ini, Pak,” singkat Sakhan.

Situasi menjadi semakin menarik ketika wartawan menyinggung foto profil WhatsApp Sakhan yang tampak berseragam Irjen Pol.

Pertanyaan pun muncul; mengapa seorang jenderal bintang dua purnawirawan menduduki jabatan humas perusahaan tambang?

Baca Juga :  Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Sakhan mengakui dirinya memang purnawirawan bintang dua dan saat ini ditempatkan sebagai humas sembari menunggu RUPS untuk bergeser menjadi pemegang saham atau masuk dalam jajaran direksi/komisaris.

Namun, ketika ditanya mengenai data teknis perusahaan seperti luas IUP KMA–KCL, waktu penerbitan dan masa berlaku izin, serta kapasitas produksi dan pengiriman pasir, ia kembali tidak memberikan jawaban konkret.

Pernyataan Sakhan memantik keraguan sejumlah sumber internal. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang humas, bahkan calon pemegang saham tidak menguasai data dasar perusahaan, terutama saat perusahaan sedang disorot terkait isu penggunaan solar subsidi ilegal.

Sementara sumber internal juga menegaskan bahwa oknum polisi berinisial RM telah diperiksa oleh penyidik Polres Beltim.

Namun perusahaan tetap tidak memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan RM maupun volume solar yang diterima dari pihak tersebut.

Tim investigasi menyatakan akan terus memantau aktivitas tambang tersebut, termasuk melakukan pengecekan ke DPPKAD Beltim terkait pembayaran pajak, verifikasi IUP KMA dan KCL, serta menelusuri jalur distribusi solar yang masuk ke perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Beltim, pihak manajemen KMA–KCL, serta pihak terkait lainnya masih dalam proses dimintai keterangan dan klarifikasi lanjutan. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru