Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers yang Berujung Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi kembali mendapat perhatian serius menyusul maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari teror verbal, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik.

Tidak jarang, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  PWI Jaya Tegaskan Komitmen Cetak Wartawan Profesional Melalui OKK Peningkatan 2026

Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis, sekaligus mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Ketua organisasi pers nasional menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi hukum dan kode etik jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman atau kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum dan harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Pihak Polri juga menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers. Aparat diminta tidak ragu menindak pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, siapa pun pelakunya.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga.

Baca Juga :  AHY Pimpin Rakor Lima Kementerian/Lembaga Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Harus Menyentuh Aspek Fisik dan Sosial

Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyampai fakta, serta ruang edukasi publik.

Upaya membungkam pers melalui ancaman dan intimidasi sama artinya dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dewan Pers mengimbau para wartawan yang mengalami intimidasi agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, dan aparat penegak hukum.

Pendampingan hukum akan diberikan untuk memastikan hak-hak wartawan terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama akan pentingnya kebebasan pers, diharapkan praktik intimidasi terhadap wartawan dapat dihentikan.

Pers yang merdeka, aman, dan profesional merupakan fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang kritis, transparan, dan berkeadilan.

Penulis : Kipray

Editor : Za

Berita Terkait

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten
Pelaksanaan Rakor RT/RW dan LMK di Kelurahan Tugu utara, Berlangsung Selama Dua Hari
Sudin SDA Jakarta Utara Lakukan Kurasan Lumpur PHB di Kali Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Ditargetkan Rampung Dua Pekan
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Tanam 665 Pohon Bersama Pemkot Jakarta Utara, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan
Anggi Arando Siregar Gelar Reses di Tugu Utara
Bupati Maesyal Tinjau Langsung Kebakaran TPA Jatiwaringin, Rencana Operasi Pemadaman dari Udara
Ribuan Relawan SPPG Gelar Aksi Damai, Bupati Tangerang Siap Tindaklanjuti Aspirasi Program MBG
Film Jangan Buang Ibu Jadi Momentum KOWANI Perkuat Nilai Keluarga dan Perempuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:39 WIB

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:08 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Lakukan Kurasan Lumpur PHB di Kali Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Ditargetkan Rampung Dua Pekan

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:05 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Tanam 665 Pohon Bersama Pemkot Jakarta Utara, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:56 WIB

Anggi Arando Siregar Gelar Reses di Tugu Utara

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Bupati Maesyal Tinjau Langsung Kebakaran TPA Jatiwaringin, Rencana Operasi Pemadaman dari Udara

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB