Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers yang Berujung Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi kembali mendapat perhatian serius menyusul maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari teror verbal, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik.

Tidak jarang, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Baru Layanan Customer Service

Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis, sekaligus mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Ketua organisasi pers nasional menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi hukum dan kode etik jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman atau kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum dan harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Pihak Polri juga menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers. Aparat diminta tidak ragu menindak pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, siapa pun pelakunya.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga.

Baca Juga :  Singgung Purbaya Jadi Target, KPK 'Semprit' Noel

Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyampai fakta, serta ruang edukasi publik.

Upaya membungkam pers melalui ancaman dan intimidasi sama artinya dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dewan Pers mengimbau para wartawan yang mengalami intimidasi agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, dan aparat penegak hukum.

Pendampingan hukum akan diberikan untuk memastikan hak-hak wartawan terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama akan pentingnya kebebasan pers, diharapkan praktik intimidasi terhadap wartawan dapat dihentikan.

Pers yang merdeka, aman, dan profesional merupakan fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang kritis, transparan, dan berkeadilan.

Penulis : Kipray

Editor : Za

Berita Terkait

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg
Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam
Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air
Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional
Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa
Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa
H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa
Kades Wonoasri Soroti Peran Koperasi dan Pertanian dalam Rakernas APDESI

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:56 WIB

Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:44 WIB

Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air

Senin, 16 Februari 2026 - 14:36 WIB

Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa

Senin, 16 Februari 2026 - 13:52 WIB

Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru