Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: seorang suami yang diduga lakukan KDRT terhadap istrinya berinisial EY (28). (Foto: Istimewa)

POTRET: seorang suami yang diduga lakukan KDRT terhadap istrinya berinisial EY (28). (Foto: Istimewa)

TANGERANG, suararealitas.co – EY (28), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Diketahui, EY ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar jam setengah 11 malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

Usai diduga menganiaya istrinya, tersangka EY langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8/2025).

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY.

Baca Juga :  Warga Sunter Jaya Ringkus Remaja Diduga Gangster Bersenjata Tajam

Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang.

Bahkan, polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.

Adapun, tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Eva

Berita Terkait

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:20 WIB

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 08:19 WIB

Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:20 WIB