Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTHM New Bandar Wisesa di Daan Mogot Diduga Belum Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Lakukan PemeriksaanKomentar: 0
Berita Jakarta

THM New Bandar Wisesa di Daan Mogot Diduga Belum Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Lakukan Pemeriksaan

Suara Realitas, 15 September 2026, 23:21 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET - New Bandar Wisesa diduga tidak kantongi izin hingga ada pelanggaran pajak. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co –  Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa di Komplek Aldiron, Jl. Daan Mogot No.19 Blk B7, RT.6/RW.5, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga belum mengantongi izin hingga menuai sorotan.

Diketahui, New Bandar Wisesa ialah tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke dan disjoki itu telah beroperasi sangat lama di Kota Jakbar.

Anehnya, THM itu diduga belum mengantongi izin dan berpotensi tidak membayar pajak hiburan.

Terkait itu, warga juga mendesak aparat Pemprov DKI untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa semua perizinannya.

“Bilamana melanggar, ya harus ditutup. Apalagi ada disjoki, potensi dugaan penyalahgunaan narkoba juga ada,” ujar warga sekitar, seperti dikutip dari faktapers.id, Selasa (15/9).

Baca Juga :  Pemeliharaan Ringan Kamar Mandi Kelurahan Pademangan Timur Dilakukan akibat Keramik pecah dan genangan air

Sebagai informasi, pajak hiburan malam di DKI Jakarta sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, dengan tarif pajak mencapai 40–75 persen tergantung jenis layanan yang ditawarkan.

Oleh karena itu, pelanggaran ini dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya pembiayaan pembangunan kota.

Pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Selain itu, Pemerintah juga membuka kemungkinan mencabut izin operasional tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Baca Juga :  Izin Bar Berbulan-bulan Mandek, Pengusaha Soroti Kinerja Disparekraf DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dan meningkatkan pengawasan di sektor usaha hiburan malam.

Masyarakat juga diimbau untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Pariwisata Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Pariwisata
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain