JAKARTA, Suararealitas.co – Masyarakat adat menilai pemerintah dan DPR belum memberikan jawaban substantif atas persoalan perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kritik tersebut disampaikan dalam media briefing yang digelar Pillar Law Firm bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bertajuk “Menegaskan Hak Masyarakat Adat: Tanggapan Kritis atas Keterangan DPR dan Presiden dalam Sidang Judicial Review UU IKN” di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi pemohon dan kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan pemerintah dan DPR dalam persidangan pengujian Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah keberadaan wilayah adat dalam rencana tata ruang IKN.
Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., mengatakan hingga kini belum terlihat adanya pengakuan terhadap wilayah adat dalam rencana tata ruang kawasan IKN.
“Tidak ada satu pun, sejengkal pun wilayah adat yang masuk di dalam rencana tata ruang IKN,” ujar Yance.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam perlindungan masyarakat adat, terutama menyangkut batas wilayah, tata ruang, hak atas tanah, kearifan lokal, hingga keberadaan situs-situs budaya di kawasan IKN.
Yance juga menyayangkan pemerintah yang dinilai belum siap memberikan keterangan substantif dalam persidangan. Padahal, agenda persidangan telah diketahui sebelumnya sehingga pemerintah dinilai memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan jawaban atas permohonan masyarakat adat.
“Saya lihat bahwa kehadiran mereka itu hanya datang bawa badan, tapi tidak bawa bekalan. Datang diam, lalu selesai, makan, pulang,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah perwakilan pemerintah hadir, di antaranya dari Kementerian Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Perwakilan pemerintah daerah juga turut hadir bersama DPR.
Namun, menurut Yance, kehadiran tersebut belum menjawab pokok persoalan yang diajukan para pemohon.
Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran Otorita IKN dalam persidangan. Menurutnya, Otorita IKN merupakan pihak yang memiliki informasi langsung mengenai kondisi dan kebijakan pembangunan di lapangan.
“Otorita IKN adalah yang bisa memberikan penjelasan yang lebih lengkap tentang apa sebenarnya yang terjadi di lapangan. Kenapa tidak sejengkal pun wilayah masyarakat adat di sana yang diakui di dalam rencana tata ruang,” katanya.
Masyarakat Adat Pertanyakan Ruang Hidup
Kekecewaan serupa disampaikan Pemohon I sekaligus Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin. Ia berharap proses persidangan di MK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus harapan bagi masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN.
“Kami berharap mendapatkan suatu jawaban yang tegas, yang juga membawa suatu harapan bagi masyarakat di sana. Tapi hari ini kami tidak mendapatkan jawaban atau pembicaraan yang kami harapkan,” ujar Sibukdin.
Menurutnya, masyarakat adat telah meluangkan waktu dan biaya untuk hadir dalam proses persidangan, tetapi persoalan yang mereka hadapi belum mendapatkan jawaban yang memadai.
“Kami merasa sangat kecewa. Kami datang dari masyarakat kecil, dari suku Balik. Apakah kami tidak dianggap sebagai manusia yang ada di sana?” katanya.
Sibukdin menjelaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut ruang hidup dan aktivitas sehari-hari.
Ia mencontohkan adanya aktivitas pembangunan di sekitar lahan atau rumah warga yang menurutnya dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan pemilik lahan.
“Kalau kami masyarakat adat mungkin dianggap tidak memahami. Tapi pemerintah seharusnya memahami aturan dan etika ketika berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, ia menyoroti terganggunya akses masyarakat terhadap sungai yang selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas.
“Kami tidak lagi bisa mengakses sungai sebagai tempat kami beraktivitas. Belum lagi gunung yang diubah dan dipindahkan. Itu semua dilakukan tanpa ada pertemuan, musyawarah, atau persetujuan dari masyarakat adat dan masyarakat lokal,” katanya.
Menurut Sibukdin, berbagai perubahan tersebut membuat masyarakat seolah-olah tidak dianggap keberadaannya di wilayah yang telah lama mereka tempati.
“Seolah-olah di situ tidak ada penghuninya, seolah-olah tanah kosong. Itu yang menjadi kekecewaan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Sibukdin menegaskan masyarakat adat tidak menolak pembangunan maupun keberadaan pemerintah di wilayah mereka.
“Kami bukan orang yang anti dengan pemerintah. Selama memang itikad mereka baik untuk mensejahterakan masyarakat, insyaallah kami mendukung. Tapi kalau kami merasa tidak dianggap ada di sana, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.
Pengadaan Tanah dan Ganti Rugi Disorot
Persoalan pengadaan tanah juga menjadi perhatian dalam media briefing tersebut.
Masyarakat adat menilai proses pengadaan tanah harus dilakukan secara terbuka dengan memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan negosiasi.
Besaran ganti rugi juga dipersoalkan karena dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan kehilangan yang dialami masyarakat.
Yance mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin berat karena harga tanah di sekitar kawasan IKN meningkat. Masyarakat yang telah melepaskan tanahnya pun menghadapi kesulitan ketika harus mencari lahan pengganti.
“Kalau mereka mau mencari tanah baru karena di sana, tanah sudah sangat tinggi,” katanya.
Menurutnya, persoalan tanah bagi masyarakat adat tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan ekonomi. Tanah juga berkaitan erat dengan ruang hidup, hubungan sosial, kebudayaan, serta keberlanjutan komunitas masyarakat adat.
Proses Pembentukan UU IKN Dipertanyakan
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Constitutional Advocacy Law Society (CALS), Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyoroti proses pembentukan UU IKN.
Dhia mengatakan pembahasan UU IKN berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, yakni sekitar 23 hari. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedalaman kajian yang mendasari pembentukan regulasi tersebut.
“Proses pembahasan Undang-Undang ini hanya selama 23 hari. Artinya, tidak disertai dengan kajian-kajian yang mendalam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti desain pembangunan IKN yang dinilai membutuhkan pembiayaan besar serta adanya persoalan terkait kesesuaian antara rencana pembangunan dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Desainnya itu sangat mahal. Ini menjadi hal yang juga kami analisis,” katanya.
Namun, bagi Dhia, persoalan pembangunan IKN tidak semata-mata menyangkut desain, anggaran, atau pembangunan fisik. Hal yang tidak kalah penting adalah penghormatan terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di kawasan tersebut.
“Bagaimana mungkin negara ini bisa terbentuk, justru masyarakatnya yang lebih dulu ada di sana. Mestinya ada penghormatan di sana,” ujarnya.
Ia menegaskan hak masyarakat adat memiliki dimensi kolektif. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat adat seharusnya melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
“Ketika hak-hak itu dihargai, mestinya dalam proses-prosesnya selalu melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan sebagai objek pembangunan IKN,” tegas Dhia.
Dorong Audit Penguasaan Tanah
Pemohon dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menilai persoalan masyarakat adat di kawasan IKN sebenarnya telah disampaikan sejak awal pembentukan UU IKN.
Menurut mereka, wilayah yang kini menjadi kawasan IKN bukan merupakan tanah kosong. Di dalamnya terdapat masyarakat adat, kelompok masyarakat, serta berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung sebelum pembangunan IKN.
Karena itu, pemerintah didorong melakukan audit lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penguasaan, kepemilikan, serta pemanfaatan tanah di kawasan IKN.
“Hal yang paling penting adalah pemerintah mesti melakukan audit lapangan, audit penguasaan tanah-tanah di sana. Sebab di wilayah IKN itu ada masyarakat adat, kelompok masyarakat adat, dan banyak sekali yang hidup di atasnya,” ujarnya.
Mereka juga menyoroti ketentuan pengadaan tanah dalam UU IKN, termasuk Pasal 21, yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar pelaksanaannya tidak mengakibatkan masyarakat kehilangan ruang hidup tanpa perlindungan hak yang memadai.
Para pemohon mendorong adanya pendekatan pencegahan (prevention) dalam perlindungan masyarakat adat. Negara dinilai harus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan ruang hidup secara paksa tanpa proses yang menghormati hak dan persetujuan mereka.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang kemudian kehilangan ruang hidupnya, yang dipaksakan sedikit pun tanpa kemudian meminta persetujuan,” tegasnya.
Mereka menilai penghormatan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan dalam praktik pembangunan, bukan sekadar tercantum dalam konsep maupun dokumen kebijakan.
Pembangunan IKN, kata mereka, harus dilaksanakan dengan perspektif hak asasi manusia dan menempatkan masyarakat adat serta masyarakat lokal sebagai mitra pembangunan.
“Kalau kita masuk ke rumah orang, kita tentu harus mengucapkan salam dan meminta izin. Kalau diizinkan, baru masuk. Prinsip sederhananya seperti itu,” ujarnya.
Melalui media briefing tersebut, Pillar Law Firm bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menegaskan pentingnya perlindungan hak konstitusional masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
Mereka berharap proses judicial review UU IKN di MK dapat menjadi momentum untuk memastikan pembangunan Nusantara tetap menghormati keberadaan masyarakat adat, hak atas wilayah, ruang hidup, kebudayaan, serta kearifan lokal masyarakat yang telah lama mendiami kawasan tersebut.
Kuasa hukum dan masyarakat adat menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut serta memperjuangkan agar masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dalam setiap kebijakan dan proses pembangunan IKN.
“Kami bersama teman-teman akan terus memperjuangkan supaya masyarakat mendapatkan haknya kembali,” pungkas Dhia.



































