Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI -  pembuangan sampah liar di Dadap bebas beroperasi, dan asap pembakaran resahkan warga sekitar. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - pembuangan sampah liar di Dadap bebas beroperasi, dan asap pembakaran resahkan warga sekitar. (Foto: Suara Realitas).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Sebuah lahan di RT 01/RW04, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan lokasi pembuangan sampah liar alias ilegal yang disertai aktivitas pembakaran sampah secara terbuka.

Aktivitas tersebut menuai keluhan warga lantaran asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan.

Menurut keterangan warga sekitar, bahwa aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah itu telah berlangsung kurang lebih empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama itu berlangsung, warga juga mengaku harus menghirup asap pembakaran yang hampir setiap hari menyelimuti kawasan permukiman tersebut.

Sementara itu, Ketua RW 04, Roli mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atas kegiatan pembuangan maupun pembakaran sampah di wilayahnya.

“Saya jujur saja tidak mengizinkan aktivitas ini (pembuangan dan pembakaran sampah), tapi saya memang tahu aktivitas ini,” ujar Roli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7).

Adapun, aktivitas pembakaran sampah terbuka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah wajib dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.

Baca Juga :  AZKO Resmikan Experience Store Pertama di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless

Selain itu, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa pelaku pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, pemerhati kebijakan publik, Wedri Waldi mengkritik keras dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Menurutnya, apabila benar aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah berlangsung selama berbulan-bulan, maka pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas.

“Pembakaran sampah secara terbuka bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Wedri Waldi.

Wedri juga mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap orang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran.

Menurut Wedri, jika terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka aparat penegak hukum bersama instansi berwenang harus melakukan penyelidikan secara profesional.

Baca Juga :  Dinilai Cacat Prosedur Alamsyah Associates Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Tinggi Medan

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh hanya menunggu laporan. Jika aktivitas ini sudah berlangsung sekitar empat bulan, perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Bahkan, warga berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kosambi, Kelurahan Dadap, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi pembuangan sampah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Apabila nantinya diperoleh tanggapan dari DLH Kabupaten Tangerang atau pihak pengelola, berita ini sebaiknya diperbarui agar memuat seluruh sudut pandang yang relevan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan
Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan
Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras
Turap Kali Banglio Rusak, Warga Minta Penanganan Serius
Kemenhub Akan Evaluasi Operator KMP Mutiara Sentosa II Usai Investigasi KNKT
Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Tindaklanjuti Laporan Saluran di Jalan Mandor Iren, Koordinasi dengan LH Disiapkan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Sisa Pembongkaran Pemancingan Ilegal di Lahan Dinas Tamhut Sunter Jaya Jadi Sorotan, Warga Harap Segera Dibersihkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pendangkalan Kali Samping Lantamal Dikeluhkan Warga, Sudah Empat Tahun Tak Dikuras

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Turap Kali Banglio Rusak, Warga Minta Penanganan Serius

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Kemenhub Akan Evaluasi Operator KMP Mutiara Sentosa II Usai Investigasi KNKT

Berita Terbaru