JAKARTA, suararealitas.co – PT Cocoman (CCM) buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaikkan status dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.
“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, tapi tidak mengetahui persis permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut, karena manajemen CCM belum pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH dikutip dari corebusiness.co.id, Jumat (1/5/2026).
Anthonny mengatakan bahwa CCM belum melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan sejak adanya larangan ekspor pada awal 2014 dan mewajibkan kuota ekspor atau membangun smelter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, perusahaan sedang mengurus perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan selama 9 bulan.
Menurutnya, belum selesainya pengurusan RKAB, karena ketentuan dari Kementerian ESDM beberapa kali mengalami perubahan.




































