Diduga Jual Obat Keras di Balik Dagangan Sembako, Penjual Telur di Duren Sawit Disorot Warga

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang menjual telur dan minyak goreng di kawasan Jalan Kompleks Perumahan Kav PTB, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, selain berdagang bahan pokok, pemilik toko tersebut diduga turut menjual obat keras jenis Tramadol secara sembunyi-sembunyi.

Toko yang berada di pinggir jalan raya dan berdampingan dengan sebuah warung kopi (warkop) itu, dari luar tampak seperti usaha biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk bertuliskan “Agen Telur & Minyak Goreng FAIHA” terpampang di bagian depan, dengan berbagai jenis telur dan minyak goreng yang tersusun rapi di etalase.

Baca Juga :  Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga sekitar, toko tersebut diduga memiliki aktivitas lain di luar penjualan sembako.

Tramadol, yang tergolong obat keras dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, disebut-sebut dijual bebas secara terselubung.

Transaksi diduga tidak dilakukan secara terang-terangan. Pembeli yang mencari obat tersebut diarahkan ke area samping warkop yang berada di dekat toko untuk mengambil barang, sehingga aktivitas ini tidak mudah terpantau oleh masyarakat umum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga. Lokasi toko yang mudah diakses dan bercampur dengan aktivitas jual beli kebutuhan sehari-hari membuat peredaran obat keras tersebut berpotensi menjangkau berbagai kalangan, termasuk mereka yang tidak memiliki kebutuhan medis.

Baca Juga :  Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Seperti diketahui, penggunaan Tramadol tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari efek samping serius hingga potensi ketergantungan.

Warga berharap pihak berwenang, baik Dinas Kesehatan maupun aparat kepolisian, segera melakukan penelusuran dan penindakan.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru