Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, suararealitas.co – Polres Pringsewu berhasil mengungkap dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terhubung dengan jaringan asal Palembang, Sumatera Selatan.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan liter BBM subsidi dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan hingga pengoplosan BBM.

‎Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, bahwa pihaknya menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal yang diduga masih berada dalam satu jaringan distribusi.

‎‎“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yunus.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MH Geram, Owner Skincare Tak Ditahan

‎‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (38), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo; M (47), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Sukoharjo; serta CH (40), warga Pekon Keputran.

‎‎Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri dari 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite.

‎Selain itu, petugas juga mengamankan 18 jeriken berisi solar subsidi, puluhan jeriken kosong, lima unit kendaraan light truck, satu unit Toyota Kijang Grand, serta sejumlah barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan berbeda.

‎Polisi juga menemukan 43 tandon kosong, mesin pompa, genset, drum berisi cairan BBM, alat ukur, hingga bubuk pewarna yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan bahan bakar.

Baca Juga :  Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya

‎Sementara itu, ‎Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menjelaskan, para pelaku diduga membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.

‎‎“BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Rosali.

‎‎Menurut dia, para pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode MyPertamina berbeda untuk mempermudah pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

‎Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kendati demikian, ‎para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal terkait penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Ternyata Seorang PNS
Koops TNI Habema Evakuasi Dua Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo di Tengah Kontak Senjata

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terbaru