Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, suararealitas.co – Polres Pringsewu berhasil mengungkap dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terhubung dengan jaringan asal Palembang, Sumatera Selatan.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan liter BBM subsidi dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan hingga pengoplosan BBM.

‎Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, bahwa pihaknya menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal yang diduga masih berada dalam satu jaringan distribusi.

‎‎“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yunus.

Baca Juga :  HUT ke-9 A-Green, Sekko Jakbar Apresiasi Konsistensi Pengelolaan Lingkungan dan Dukung Proklim Lestari 2026

‎‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (38), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo; M (47), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Sukoharjo; serta CH (40), warga Pekon Keputran.

‎‎Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri dari 600 liter solar subsidi dan 200 liter Pertalite.

‎Selain itu, petugas juga mengamankan 18 jeriken berisi solar subsidi, puluhan jeriken kosong, lima unit kendaraan light truck, satu unit Toyota Kijang Grand, serta sejumlah barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan berbeda.

‎Polisi juga menemukan 43 tandon kosong, mesin pompa, genset, drum berisi cairan BBM, alat ukur, hingga bubuk pewarna yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan bahan bakar.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai Ratusan Ribu Kendaraan, Tertinggi Sepanjang Sejarah

‎Sementara itu, ‎Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menjelaskan, para pelaku diduga membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.

‎‎“BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk disimpan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Rosali.

‎‎Menurut dia, para pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode MyPertamina berbeda untuk mempermudah pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

‎Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kendati demikian, ‎para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal terkait penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Gawat! Kawasan Brebes Disebut Segitiga Emas Pil Koplo, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Berita Terbaru

Nasional

Bukan Sekadar Bangun Rumah, AHY Dorong Perubahan Ekosistem

Senin, 14 Sep 2026 - 13:03 WIB