Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, suararealitas.co – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar secara tegas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolresta Sleman beserta Kasat Lantas, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Permintaan tersebut mencuat setelah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk membahas kasus yang menyedot perhatian nasional tersebut.

Kasus Hogi Minaya menuai kecaman luas lantaran ia justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya.

Fakta ini memicu anggapan kuat adanya kriminalisasi terhadap korban kejahatan, sekaligus menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat.

Rahmad Sukendar menilai, penanganan perkara tersebut mencerminkan cacat serius dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.

“Ini preseden buruk. Warga yang berusaha melindungi keluarganya malah dijadikan tersangka. Kami meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Sleman dan Kasat Lantas sebagai bentuk tanggung jawab institusional,” tegas Kang TB Rahmad, Kamis (29/1/2026).

Menurut Rahmad, jika Kapolri tidak segera mengambil langkah tegas, maka kasus serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga :  TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi korban, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Sebagai informasi, RDPU Komisi III DPR RI sendiri digelar sebagai respons atas desakan publik agar aparat penegak hukum dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait penerapan pasal dan penetapan status tersangka yang dinilai tidak proporsional.

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB