Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Suasana haru dan rasa syukur mendalam menyelimuti keluarga besar Persaudaraan Timur Indonesia Raya (PETIR), menyusul putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM Nomor 22A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam sidang putusan kedua tersebut, dua orang anggotanya yang sempat berstatus sebagai terdakwa atas peristiwa di Kalibata, Martinus Tahapari alias Sincan dan Michael Remon Dominggus Ramon alias Emon, divonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan semula.

Kedua terdakwa yang sempat disangkakan melanggar Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada akhirnya hanya dijatuhi pidana pengawasan selama 4 bulan, 15 hari sebagaimana yang dituntut sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Richard Edwin Basowki beranggotakan Sugiyanto, dan Abdul Affandi, bahkan secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum M. Maelan untuk segera mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan.

Perjuangan panjang ini tidak terlepas dari kerja keras dan pembelaan yang cermat yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, yang terdiri dari Hasida S. Ipung, Nefton Alfares Kapita, Idawati Pasaribu, Roy Marthen L. Mbauk Doek, Marselinus Abi, Muhammad Amin, Semard Dju, beserta para rekan lainnya.

Apresiasi dan Rasa Syukur Mendalam

Semmy Manafe selaku Pendiri Rumah Adat PETIR turut hadir langsung menyaksikan jalannya sidang putusan kedua yang menyelesaikan kasus yang terjadi pada 11 Desember 2025 silam.

Ia menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga. “Puji Tuhan, alhamdulillah hari ini kedua adik kita dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga di rumah,” ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi‑tingginya kepada seluruh Tim Divisi Hukum PETIR yang sejak peristiwa itu terjadi senantiasa setia mengawal perjuangan.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

“Akhirnya hari ini kita memperoleh keputusan yang dirasakan adil, semata‑mata berkat ketulusan dan perjuangan para penasihat hukum yang mendampingi,” katanya.

Semmy juga menyampaikan rasa hormatnya yang setinggi‑tingginya kepada seluruh anggota dan masyarakat Basodara yang tergabung dalam Rumah Adat PETIR yang tak henti‑hentinya memberikan dukungan, doa, dan semangat yang tak terhingga.

“Kalian semua adalah orang‑orang yang luar biasa. Semoga rasa persaudaraan dan kesetiakawanan yang telah terjalin ini senantiasa tetap terpelihara dengan baik,” ucapnya.

Tidak hanya dukungan dari lingkungan internal, Semmy juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang tulus dari berbagai ikatan keluarga besar masyarakat Indonesia Timur, mulai dari Sulawesi, Bantara, FPTT, serta kelompok lainnya.

“Saya tidak dapat menyebutkan satu per satu nama mereka, namun saya sangat yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa lah yang akan membalas segala kebaikan yang telah saudara‑saudara berikan bagi kedua adik kita dan bagi keberadaan Rumah Adat PETIR ini,” tegasnya.

Semmy mengingatkan bahwa perjuangan belum sepenuhnya selesai. “Masih ada satu tugas yang harus kita kawal bersama‑sama, yaitu proses hukum terhadap kasus meninggalnya dua orang warga dalam peristiwa Kalibata itu, di mana terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kita menantikan bagaimana proses persidangannya nanti, dan kita pun sangat berharap keadilan juga akan terwujud bagi mereka,” sambungnya seraya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi‑tingginya kepada seluruh keluarga besar PETIR, Bantara, Bugis‑Makassar, FPTT, dan seluruh pihak yang telah bersatu hati.

“Semoga persahabatan dan tali silaturahmi yang telah terjalin ini tetap abadi hingga akhir hayat nanti,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Rumah Adat PETIR, Alex Emanuel Kadju juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya yang mendalam.

Baca Juga :  Sri Mulyani Tegaskan Pajak 12% Berlaku untuk Barang Mewah

“Alhamdulillah, hari ini apa yang kita harapkan dan apa yang kita doakan akhirnya terwujud. Kedua adik kita telah dinyatakan bebas dan dapat segera pulang, berkat keputusan hakim,” ucapnya.

Ia pun menyampaikan penghargaan setinggi‑tingginya kepada tim penasihat hukum yang telah berjuang tanpa mengenal lelah, serta seluruh anggota yang senantiasa hadir dan memberikan dukungan moril.

“Terima kasih juga kepada seluruh warga Rumah Adat PETIR. Semoga ke depannya kita senantiasa dapat bergandengan tangan, saling menjaga satu sama lain, dan tetap kokoh menjaga semangat persaudaraan Basodara kita,” tukasnya.

Kepuasan dan Harapan Penegakan Hukum

Seluruh jajaran dan anggota PETIR menyatakan rasa kepuasan yang mendalam atas putusan yang dibacakan.

Menurut mereka, putusan yang menjatuhkan sanksi ringan sekaligus membebaskan kedua terdakwa dinilai sangat wajar dan adil.

Dalam pandangan para tokoh PETIR, hal ini merupakan buah dari kerja keras, kerja tuntas, dan kerja cerdas yang telah ditunjukkan oleh Tim Divisi Hukum PETIR.

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PETIR pun menegaskan semangat persaudaraan di mana “apabila satu orang merasakan kesulitan atau penderitaan, maka seluruh anggota pun turut merasakannya.”

Menyikapi proses hukum yang telah berjalan, pihak PETIR berharap ke depannya aparat penegak hukum dapat lebih mengedepankan prinsip sebab‑akibat terjadinya suatu peristiwa pidana serta menerapkan pendekatan keadilan yang memulihkan dan berkeadilan.

Sebagai langkah pencegahan ke depannya, pihaknya juga bertekad untuk terus memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada seluruh anggotanya, agar setiap orang semakin memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak secara bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Baretha. S

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru