Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyikapi dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan praktik mafia hukum dalam kasus tanah adat Kaum Maboed di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus ini dinilai sebagai potret kelam penegakan hukum yang mengabaikan asas keadilan dan praduga tak bersalah, serta berujung pada korban jiwa dan pemidanaan berulang terhadap pihak yang bukan pemilik tanah.

Tanah Adat Sah, Ahli Waris Justru Dijerat Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menegaskan, bahwa objek perkara merupakan tanah adat Kaum Maboed yang hingga kini tidak pernah terbantahkan status hukumnya.

Kepemilikan tanah tersebut sah berada di bawah Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, diperkuat oleh putusan pengadilan dan dokumen resmi BPN Kota Padang.

Namun pada tahun 2020, MKW Lehar, Yusuf, Yasri, serta Eko Posko justru ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar dengan tuduhan penipuan, pemalsuan, dan mafia tanah.

Penangkapan itu bermula dari laporan seorang bernama Budiman yang belakangan mengakui bahwa laporan tersebut dibuat atas arahan penyidik.

Budiman bahkan menyatakan tidak mengalami kerugian apa pun, dan pembukaan blokir tanah di BPN dilakukan atas kesepakatan dengan MKW Lehar sesuai prosedur yang disarankan oleh BPN.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar

MKW Lehar Meninggal Dunia Dalam Tahanan

Peristiwa ini berubah menjadi tragedi setelah MKW Lehar meninggal dunia di dalam tahanan Polda Sumbar setelah 46 hari ditahan.

Sementara Yusuf dan Yasri akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Ironisnya, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Eko Posko yang terus diproses hingga ke pengadilan, meski ia bukan pemilik tanah, melainkan hanya membantu administrasi dan pembuatan PJB.

Eko Posko divonis 3,5 tahun penjara dengan pasal tunggal 378 KUHP. Dua tahun tepatnya tahun 2022, laporan utama kasus tersebut dengan No. LP 182 Polda Sumbar justru dihentikan penyidikannya melalui SP3.

Dijerat Berulang Kali, Diduga Dijadikan “Tumbal”

Belum selesai menjalani hukuman, Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara lain terkait PJB tanah oleh Rian Syahbana.

Padahal transaksi tersebut terjadi antara Rian dan MKW Lehar, dengan uang DP dititipkan melalui rekening Eko Posko karena MKW Lehar tidak memiliki rekening bank. Atas perkara ini, Eko Posko kembali divonis 4 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Fahmi Reza, penyidik yang menangani kasus sebelumnya, meskipun pelapor bukan pihak yang dirugikan secara langsung.

Sidang Dilakukan Tanpa Terdakwa dan Tanpa Pengacara

Kasus TPPU tersebut disidangkan pada Januari 2025 secara in absentia, meski ancaman pidananya di atas lima tahun.

Baca Juga :  DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Parahnya, Pengadilan Negeri Padang menolak penasihat hukum yang telah disiapkan Eko Posko dan tidak menunjuk kuasa hukum melalui Pusbakum.

Padahal, hukum acara pidana mewajibkan terdakwa didampingi penasihat hukum dalam perkara dengan ancaman di atas lima tahun.

Akibatnya, Eko Posko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dari tuntutan 10 tahun.

Diduga Ada Pesanan dan Korupsi Besar

Rahmad menilai, Eko Posko dikorbankan demi menjaga narasi pengungkapan mafia tanah yang sempat diekspose besar-besaran pada 2020.

Bahkan, penyidik kasus ini mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar saat itu.

“Karena sudah diekspose dan diberi penghargaan, maka harus ada yang diproses. Eko Posko dijadikan tumbal hukum,” tegas kang TB. Rahmad, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan korupsi besar di atas tanah Kaum Maboed yang melibatkan banyak pihak.

Laporan dugaan korupsi telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desak Presiden Bertindak

Namun, dia pun menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan kuatnya dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pengabaian hak asasi dan keadilan hukum terhadap warga negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo tidak tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB