Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI mengecam keras praktik oplosan gas elpiji yang digerebek polisi di Kabupaten Tangerang.

Ia mendukung penuh kepada aparat untuk menindak tegas para pelaku, agar tidak ada lagi praktik berbahaya yang merugikan masyarakat.

“Praktik menyuntik gas tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dalam jumlah besar ini sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan ledakan kapan saja,” kata Rahmad kepada suararealitas.co, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menegaskan, pelaku harus segera ditahan dan proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain curang demi keuntungan pribadi. Hukum harus ditegakkan secara tegas,” tegasnya.

Diketahui, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggerebekan pada Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menemukan praktik pemindahan isi gas yang ilegal dalam skala besar.

Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi gas elpiji yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan diatur pemerintah.

Baca Juga :  Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan

Rahmad menyebut aksi oplosan ini sebagai tindak pidana serius yang harus mendapat efek jera bagi pelaku.

Selain mendukung tindakan polisi, Rahmad juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi gas elpiji secara ketat.

“Distribusi gas adalah tanggung jawab pemerintah. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan lagi,” ujarnya.

Rahmad mengingatkan semua pihak agar tidak bermain curang di sektor ini.

“Siapa pun yang melanggar hukum dalam distribusi gas elpiji harus diproses secara tegas. Keselamatan rakyat tidak boleh dijadikan taruhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Berita Terbaru