Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.coRahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI mengecam keras praktik oplosan gas elpiji yang digerebek polisi di Kabupaten Tangerang.

Ia mendukung penuh kepada aparat untuk menindak tegas para pelaku, agar tidak ada lagi praktik berbahaya yang merugikan masyarakat.

“Praktik menyuntik gas tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dalam jumlah besar ini sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan ledakan kapan saja,” kata Rahmad kepada suararealitas.co, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menegaskan, pelaku harus segera ditahan dan proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain curang demi keuntungan pribadi. Hukum harus ditegakkan secara tegas,” tegasnya.

Diketahui, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggerebekan pada Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menemukan praktik pemindahan isi gas yang ilegal dalam skala besar.

Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi gas elpiji yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan diatur pemerintah.

Baca Juga :  Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara! 

Rahmad menyebut aksi oplosan ini sebagai tindak pidana serius yang harus mendapat efek jera bagi pelaku.

Selain mendukung tindakan polisi, Rahmad juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi gas elpiji secara ketat.

“Distribusi gas adalah tanggung jawab pemerintah. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan lagi,” ujarnya.

Rahmad mengingatkan semua pihak agar tidak bermain curang di sektor ini.

“Siapa pun yang melanggar hukum dalam distribusi gas elpiji harus diproses secara tegas. Keselamatan rakyat tidak boleh dijadikan taruhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 
Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!
Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum
KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi
Subang Darurat Pil Koplo Jelang Tahun Baru, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinkes Dipertanyakan
Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi hingga Bupati Jepara Soal Dugaan Maladministrasi
Kasus 2018 Sempat Mandek, Pengacara Minta Polda Metro Lanjutkan Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:52 WIB

Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:09 WIB

Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Senin, 5 Januari 2026 - 09:45 WIB

KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Berita Terbaru