TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang berinisial TRM, Rabu (12/11/2025).
Dirinya mengklaim bahwa sebagai Pimpinan di Kejaksaan Agung (Asisten Khusus Jaksa Agung).
Padahal, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan lagi pegawai Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa yang bersangkutan memang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai kejaksaaan diangkat pada tahun 2002 kemudian diangkat sebagai Jaksa tahun 2004, namun pada tahun 2009 yang bersangkutan diberhentikan sebagai Jaksa karena menerima hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Lanjutnya, Putra menambahkan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan.
“Bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dengan menggunakan atribut dan pakaian dinas harian pegawai Kejaksaan, serta membuat kartu nama seolah-olah benar sebagai Pimpinan Kejaksaan (Asisten Khusus Jaksa Agung),” tambah dia.
Pelaku menerima uang ratusan juta dari korbannya, berikut beberapa berkas data kepengurusan dan atribut baju untuk mengelabui, sebagai barang bukti.
“Bahwa yang bersangkutan mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima sejumlah uang sekitar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah),” tuturnya.
Atas pertanggung jawabannya, TRM diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,
“Bahwa selanjutnya yang bersangkutan telah diterima di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.



































