Mantan Jaksa PTDH Gagal Move On, Tipu Warga Tangsel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra.Mengatakan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra.Mengatakan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan.

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang berinisial TRM, Rabu (12/11/2025).

Dirinya mengklaim bahwa sebagai Pimpinan di Kejaksaan Agung (Asisten Khusus Jaksa Agung).

Padahal, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan lagi pegawai Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa yang bersangkutan memang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai kejaksaaan diangkat pada tahun 2002 kemudian diangkat sebagai Jaksa tahun 2004, namun pada tahun 2009 yang bersangkutan diberhentikan sebagai Jaksa karena menerima hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Baca Juga :  Transformasi Budaya, Terminal Teluk Lamong Evaluasi Kinerja K3L dan Indikator Resiko

Lanjutnya, Putra menambahkan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan.

“Bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dengan menggunakan atribut dan pakaian dinas harian pegawai Kejaksaan, serta membuat kartu nama seolah-olah benar sebagai Pimpinan Kejaksaan (Asisten Khusus Jaksa Agung),” tambah dia.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025

Pelaku menerima uang ratusan juta dari korbannya, berikut beberapa berkas data kepengurusan dan atribut baju untuk mengelabui, sebagai barang bukti.

“Bahwa yang bersangkutan mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan dan menerima sejumlah uang sekitar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah),” tuturnya.

Atas pertanggung jawabannya, TRM diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,

“Bahwa selanjutnya yang bersangkutan telah diterima di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Respon Cepat, Polsek Senen Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Dekat Plaza Atrium
Hari Pertama, Ops Sikat Jaya 2025 Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor R2
Transportir Jadi Armada Favorit, Jaringan Mafia Penimbun Solar Subsidi di Bogor Kian Terstruktur: Warga Tanya Polisi Kemana?

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 10:02 WIB

Respon Cepat, Polsek Senen Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Dekat Plaza Atrium

Senin, 24 November 2025 - 16:04 WIB

Hari Pertama, Ops Sikat Jaya 2025 Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor R2

Sabtu, 22 November 2025 - 13:23 WIB

Transportir Jadi Armada Favorit, Jaringan Mafia Penimbun Solar Subsidi di Bogor Kian Terstruktur: Warga Tanya Polisi Kemana?

Jumat, 14 November 2025 - 21:32 WIB

Mantan Jaksa PTDH Gagal Move On, Tipu Warga Tangsel

Berita Terbaru