Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila, Korban Dijebak dengan Foto AI

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila menjadi perhatian publik setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban S (64) memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadillah menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang membuat, merekam, menyimpan, sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila melalui media elektronik dan kepada pihak lain di wilayah Kota Cirebon.

Menurut hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2024 ketika korban diberitahu oleh tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang beredar di media sosial.

Informasi tersebut membuat korban merasa khawatir dan berusaha mencari bantuan agar foto tersebut tidak tersebar lebih luas.

Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban.

Dalam prosesnya, korban disebut diarahkan untuk mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan alasan agar foto yang disebut-sebut beredar tersebut dapat dihapus.

Korban yang mempercayai informasi dari tersangka akhirnya mengikuti arahan yang diberikan, tanpa mengetahui bahwa seluruh aktivitas tersebut diduga direkam oleh pelaku untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga :  HPN Bukan Hanya Seremoni, Selalu Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah

Sementara itu, Penyidik mengungkapkan, bahwa korban kemudian beberapa kali diminta membuat konten bermuatan asusila sesuai arahan tersangka.

Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan itu diduga direkam menggunakan perangkat milik tersangka dan kemudian disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Hasil pendalaman penyidik juga menemukan fakta bahwa foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban diduga bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi teknologi digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang saat ini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain dengan menunjukkan foto maupun video milik korban sebelumnya sebagai alat untuk meyakinkan calon korban berikutnya.

Informasi tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, sehingga mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila, sejumlah perangkat elektronik lainnya, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025

Bahkan, Polres Cirebon Kota saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka, termasuk kemungkinan keuntungan tertentu yang diperoleh dari penyebaran konten tersebut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai bukti digital untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kendati demikian, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi digital, ancaman penyebaran konten pribadi, maupun modus kejahatan berbasis teknologi informasi.

“Jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,” ujarnya.

“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan selama 24 jam,” tandasnya.

Penulis : Panji

Editor : Za

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu
Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Sindikat Emas Ilegal di Bukit Pongkor Digulung, Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila, Korban Dijebak dengan Foto AI

Senin, 1 Juni 2026 - 11:09 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:12 WIB

Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru

Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang

Berita Aktual

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:08 WIB