Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR


JAKARTA | suararealitas.co– Nasib tragis dialami RWR, seorang karyawan sales perusahaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) ternama di Jakarta. Sejak April 2024, ia mengalami ketidakjelasan status: masih bekerja namun tidak menerima gaji, sementara jika dianggap sudah dipecat, tidak pernah ada surat PHK yang diterbitkan.

Masalah makin rumit ketika RWR dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh EW, salah seorang founder (pendana) perusahaan. Laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dibuat pada 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dengan tuduhan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait peristiwa sejak 2022 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Kuasa Hukum

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR, menyampaikan klarifikasi dalam jumpa pers, Minggu (28/9/2025). Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam persoalan ini.

Nancy mengungkapkan perusahaan Alkes GSM merupakan bagian dari Grup B yang berkantor di Jakarta Pusat. Menurutnya, tuduhan dana funder digelapkan oleh RWR tidak benar, sebab faktanya aliran dana tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang piutang internal perusahaan hingga biaya bunga yang mencapai 50 persen per pinjaman.

Baca Juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

“Tuduhan itu tidak tepat. Dari total dana sekitar Rp 12,8 miliar, RWR sudah membayarkan Rp 3,35 miliar. Namun pihak owner MH dari Grup B justru tidak mau mengembalikan dana sebesar Rp 6,2 miliar, dengan alasan dana funder tersebut dianggap pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH. Bahkan dibuat perjanjian fiktif seolah RWR yang memiliki hutang pribadi,” jelas Nancy.

Somasi terhadap Pimpinan Perusahaan

Nancy menambahkan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada MH, pimpinan Grup B, agar segera membayarkan dana funder sebesar Rp 6,2 miliar tersebut. Ia juga menyoroti status kliennya yang tidak jelas lantaran tidak pernah menerima surat PHK maupun pesangon sejak April 2024.

“Kami ingin melihat apakah DEJ, rekan-rekan RWR, hingga Presdir MH akan bertanggung jawab. Sebab aliran dana itu ditransfer langsung dari rekening pribadi ke pribadi, dengan bunga 50 persen, bahkan dipakai untuk uang sogok kepada oknum pejabat di daerah, khususnya Lampung dan Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Resah! Pil Koplo Beredar di Bantar Gebang

Beban Tidak Wajar pada Karyawan

Menurut Nancy, selain harus menanggung beban pembayaran hutang perusahaan, RWR juga dipaksa membantu rekan kerjanya, termasuk pegawai di Sulawesi Selatan berinisial Y dan seniornya H, yang juga meminjam dana dari founder.

“Klien kami hanyalah karyawan dengan jabatan Area Manager Marketing. Dalam akta notaris pun jelas, perjanjian kerjasama (PKS) ditulis atas nama funder sebagai pimpinan perusahaan, bukan RWR. Jadi tidak logis bila beban hutang miliaran dibebankan kepadanya seorang diri,” tegas Nancy.

Ia menilai, jika pun ada kesalahan dari RWR, pertanggungjawabannya tidak bisa dibebankan sepihak. “Pertanggungjawaban ini harus kolektif, bukan hanya karyawan sendirian yang dikorbankan,” pungkas Nancy.

 

 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Berita Terbaru