Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR


JAKARTA | suararealitas.co– Nasib tragis dialami RWR, seorang karyawan sales perusahaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) ternama di Jakarta. Sejak April 2024, ia mengalami ketidakjelasan status: masih bekerja namun tidak menerima gaji, sementara jika dianggap sudah dipecat, tidak pernah ada surat PHK yang diterbitkan.

Masalah makin rumit ketika RWR dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh EW, salah seorang founder (pendana) perusahaan. Laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dibuat pada 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dengan tuduhan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait peristiwa sejak 2022 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Kuasa Hukum

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR, menyampaikan klarifikasi dalam jumpa pers, Minggu (28/9/2025). Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam persoalan ini.

Nancy mengungkapkan perusahaan Alkes GSM merupakan bagian dari Grup B yang berkantor di Jakarta Pusat. Menurutnya, tuduhan dana funder digelapkan oleh RWR tidak benar, sebab faktanya aliran dana tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang piutang internal perusahaan hingga biaya bunga yang mencapai 50 persen per pinjaman.

Baca Juga :  Hukum yang Bergegas, Bukti yang Tertinggal

“Tuduhan itu tidak tepat. Dari total dana sekitar Rp 12,8 miliar, RWR sudah membayarkan Rp 3,35 miliar. Namun pihak owner MH dari Grup B justru tidak mau mengembalikan dana sebesar Rp 6,2 miliar, dengan alasan dana funder tersebut dianggap pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH. Bahkan dibuat perjanjian fiktif seolah RWR yang memiliki hutang pribadi,” jelas Nancy.

Somasi terhadap Pimpinan Perusahaan

Nancy menambahkan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada MH, pimpinan Grup B, agar segera membayarkan dana funder sebesar Rp 6,2 miliar tersebut. Ia juga menyoroti status kliennya yang tidak jelas lantaran tidak pernah menerima surat PHK maupun pesangon sejak April 2024.

“Kami ingin melihat apakah DEJ, rekan-rekan RWR, hingga Presdir MH akan bertanggung jawab. Sebab aliran dana itu ditransfer langsung dari rekening pribadi ke pribadi, dengan bunga 50 persen, bahkan dipakai untuk uang sogok kepada oknum pejabat di daerah, khususnya Lampung dan Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Singgung Purbaya Jadi Target, KPK 'Semprit' Noel

Beban Tidak Wajar pada Karyawan

Menurut Nancy, selain harus menanggung beban pembayaran hutang perusahaan, RWR juga dipaksa membantu rekan kerjanya, termasuk pegawai di Sulawesi Selatan berinisial Y dan seniornya H, yang juga meminjam dana dari founder.

“Klien kami hanyalah karyawan dengan jabatan Area Manager Marketing. Dalam akta notaris pun jelas, perjanjian kerjasama (PKS) ditulis atas nama funder sebagai pimpinan perusahaan, bukan RWR. Jadi tidak logis bila beban hutang miliaran dibebankan kepadanya seorang diri,” tegas Nancy.

Ia menilai, jika pun ada kesalahan dari RWR, pertanggungjawabannya tidak bisa dibebankan sepihak. “Pertanggungjawaban ini harus kolektif, bukan hanya karyawan sendirian yang dikorbankan,” pungkas Nancy.

 

 

Berita Terkait

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan
Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan
Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:07 WIB

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kedoya Raya Terendam Banjir, Akses Warga Lumpuh

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:14 WIB