Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR


JAKARTA | suararealitas.co– Nasib tragis dialami RWR, seorang karyawan sales perusahaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) ternama di Jakarta. Sejak April 2024, ia mengalami ketidakjelasan status: masih bekerja namun tidak menerima gaji, sementara jika dianggap sudah dipecat, tidak pernah ada surat PHK yang diterbitkan.

Masalah makin rumit ketika RWR dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh EW, salah seorang founder (pendana) perusahaan. Laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dibuat pada 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dengan tuduhan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait peristiwa sejak 2022 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Kuasa Hukum

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR, menyampaikan klarifikasi dalam jumpa pers, Minggu (28/9/2025). Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam persoalan ini.

Nancy mengungkapkan perusahaan Alkes GSM merupakan bagian dari Grup B yang berkantor di Jakarta Pusat. Menurutnya, tuduhan dana funder digelapkan oleh RWR tidak benar, sebab faktanya aliran dana tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang piutang internal perusahaan hingga biaya bunga yang mencapai 50 persen per pinjaman.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Bersama-sama Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 48,85 Miliar

“Tuduhan itu tidak tepat. Dari total dana sekitar Rp 12,8 miliar, RWR sudah membayarkan Rp 3,35 miliar. Namun pihak owner MH dari Grup B justru tidak mau mengembalikan dana sebesar Rp 6,2 miliar, dengan alasan dana funder tersebut dianggap pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH. Bahkan dibuat perjanjian fiktif seolah RWR yang memiliki hutang pribadi,” jelas Nancy.

Somasi terhadap Pimpinan Perusahaan

Nancy menambahkan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada MH, pimpinan Grup B, agar segera membayarkan dana funder sebesar Rp 6,2 miliar tersebut. Ia juga menyoroti status kliennya yang tidak jelas lantaran tidak pernah menerima surat PHK maupun pesangon sejak April 2024.

“Kami ingin melihat apakah DEJ, rekan-rekan RWR, hingga Presdir MH akan bertanggung jawab. Sebab aliran dana itu ditransfer langsung dari rekening pribadi ke pribadi, dengan bunga 50 persen, bahkan dipakai untuk uang sogok kepada oknum pejabat di daerah, khususnya Lampung dan Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?

Beban Tidak Wajar pada Karyawan

Menurut Nancy, selain harus menanggung beban pembayaran hutang perusahaan, RWR juga dipaksa membantu rekan kerjanya, termasuk pegawai di Sulawesi Selatan berinisial Y dan seniornya H, yang juga meminjam dana dari founder.

“Klien kami hanyalah karyawan dengan jabatan Area Manager Marketing. Dalam akta notaris pun jelas, perjanjian kerjasama (PKS) ditulis atas nama funder sebagai pimpinan perusahaan, bukan RWR. Jadi tidak logis bila beban hutang miliaran dibebankan kepadanya seorang diri,” tegas Nancy.

Ia menilai, jika pun ada kesalahan dari RWR, pertanggungjawabannya tidak bisa dibebankan sepihak. “Pertanggungjawaban ini harus kolektif, bukan hanya karyawan sendirian yang dikorbankan,” pungkas Nancy.

 

 

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru