Panji Gumilang Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Panji Gumilang jadi tersangka, mulai hari ini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Kepala Ponpes (Pondok Pesantren) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut bahwa penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB pada Rabu 2 Agustus 2023.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ujar Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.

Bahkan penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Kendati demikian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.*(Rnd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terbaru