Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan Di Laporkan Polisi

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kuasa dari para ahli waris Dulhamid Amrizal Saufy SH. MH akan melaporkan RT Rahmat RT 11, RW 02 Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pasalnya telah mencabut tanpa ijin plang yang berdiri di atas lahan sengketa dengan no. C Desa 172 dengan nomor Persil 16 atas nama Dulhamid bin Lian seluas 6.800 meter.

Amrizal Saufy SH. MH kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kepada media, Senin (26/05/2025) mengatakan, ia akan melakukan melaporkan oknum RT ke pihak berwajib terkait pencabutan plang tanpa ijin di lahan sengketa tersebut.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan pak RT yang menghilangkan plang papan yang di tancapkan oleh ahli waris. plang tersebut sudah berdiri selama 3 tahun di atas lahan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amrizal menjelaskan, awalnya tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari warga adanya pencabutan plang di atas lahan sengketa dengan PT. Wisma Mas Citra Raya.

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencabutan plang tanpa ijin, setelah di cek ke lokasi benar plang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelaporan sesuai dengan dugaan Pasal 167, 335, 385 KUHP,” katanya.

Sementara, RT Rahmat saat ditemui di lokasi membenarkan dirinya yang telah mencabut plang tersebut berdasarkan perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya.

Baca Juga :  Kembali Gerebek Praktik Judi Online, 24 Orang Diamankan Polisi

“Saya di perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya melalui Herry untuk membersihkan lahan tersebut termasuk plang tersebut. saat ini plang tersebut berada di rumah saya,” ujarnya.

Berita Terkait

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap
Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Berita Terbaru

Parlemen

AMI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Reses Anggota DPRD Surabaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:09 WIB

TNI-Polri

Polsek Teluknaga Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:14 WIB