Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.coPolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pengedar sabu di kawasan Green Lake City Boulevard, dan Duri Kosambi pada Sabtu 26 April 2025. Saat penangkapan, polisi mendapatkan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render (26) bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkap Prapto, Minggu (27/4/2025).

MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji (30).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di rumah tersangka di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku F alias Oji (30).

“Dari hasil penggeledahan di kediamannya F alias Oji (30) ditemukanlah 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” bebernya.

Baca Juga :  Terungkap Fakta Baru soal Rekayasa Data: Tergugat Akui Palsukan Identitas

Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika. 

Selain itu, Adityo juga mengajak masyarakat ikut serta berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Adityo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru