Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.coPolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pengedar sabu di kawasan Green Lake City Boulevard, dan Duri Kosambi pada Sabtu 26 April 2025. Saat penangkapan, polisi mendapatkan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render (26) bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkap Prapto, Minggu (27/4/2025).

MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji (30).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di rumah tersangka di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku F alias Oji (30).

“Dari hasil penggeledahan di kediamannya F alias Oji (30) ditemukanlah 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” bebernya.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan Merembet hingga Dibekingi Anggota Berseragam Aktif, Oplosan Gas LPG Bersubsidi Marak di Rumpin Bogor‎

Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika. 

Selain itu, Adityo juga mengajak masyarakat ikut serta berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Adityo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB