Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dua Pria pelaku Peredaran Narkoba. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.coPolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota menangkap dua pengedar sabu di kawasan Green Lake City Boulevard, dan Duri Kosambi pada Sabtu 26 April 2025. Saat penangkapan, polisi mendapatkan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Render (26) bermula atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkap Prapto, Minggu (27/4/2025).

MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji (30).

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di rumah tersangka di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku F alias Oji (30).

“Dari hasil penggeledahan di kediamannya F alias Oji (30) ditemukanlah 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” bebernya.

Baca Juga :  Seminar Nasional di UNAS Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tekankan Political Will Negara

Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika. 

Selain itu, Adityo juga mengajak masyarakat ikut serta berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Adityo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

GZCO Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:45 WIB

Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Tetap Bukukan Laba Positif di Tengah Pelemahan Ekonomi 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:31 WIB