Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dengan Tiga TersangkaKomentar: 0

Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dengan Tiga Tersangka

Suara Realitas, 24 November 2022, 22:36 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dengan Tiga Tersangka

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan judi Pakong, dengan mengamankan 3 tersangka berinisial S, AG, dan N.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Kamis (24/11/2022) siang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, ke tiga pelaku ditangkap di dua wilayah yang berbeda yakni Kecamatan Sepatan, dan Kecamatan Neglasari. 

Baca Juga :  Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

“Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsi, dan papan tulis,” ungkap Kapolres dilokasi.

Kapolres pun menambahkan bahwa mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan dalam jalan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas. 

“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami, semoga bisa kita ungkap bandar atasnya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Inovasi Pertanian Berkelanjutan: Biosoildam MA 11 Sebagai Solusi Kemandirian Pangan

Maka dari itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.*(SR)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain