Dua Penjaga Toko Kosmetik di Pinang Dibekuk Polisi, Miliki Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.co – Kehebohan melanda Kota Tangerang menyusul maraknya penjualan obat keras terbatas.

Menanggapi laporan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat G, yang masuk ke dalam daftar obat terlarang dari kedua toko berkedok kosmetik di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

Ratusan obat terlarang itu terdiri dari 268 butir tramadol, 56 butir hexymer, 130 butir trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan dari kedua toko berjumlah Rp970.000,- dan 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dua orang pria terduga penjaga toko obat berinisial M (29) dan MZ (27) juga turut diamankan polisi.

“Ya betul di hari yang sama tim berhasil mengamankan 2 orang pria penjaga toko,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Dari Jual Beli hingga Dilaporkan Mencuri, 2 WNA Asal China di Serang Banten Berharap Keadilan

Razia itu bermula dari berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua toko kosmetik tersebut terdapat praktik jual beli obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin edar maupun resep dokter.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik obat tersebut.

Kini, ratusan barang bukti obat terdaftar G beserta terduga pelaku M (29) dan MZ (27) diamankan ke Mapolsek Pinang.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

Bahkan, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menjelaskan, bahwa kedua pelaku menjual obat tanpa izin resmi dan memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta menawarkan harga murah kepada pembeli.

Baca Juga :  Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar

“Tersangka pertama menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Hexymer Rp10.000 per bungkus. Lalu tersangka kedua, menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl,” ungkap Hendra, Senin (7/4).

“Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” sambungnya.

Terhadap pelaku jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dijerat dengan 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras terbatas ini.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

GZCO Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:45 WIB

Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Tetap Bukukan Laba Positif di Tengah Pelemahan Ekonomi 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:31 WIB