Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cikarang, Kabupaten Bekasi, Suararealitas.co – Tim Kuasa Hukum RT Rully (H. Erwin Haslam, S.H., M.H.; Yuni Pristiwati, S.H.; dan Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.) mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian S. yang menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penganiayaan ringan (Pasal 351 KUHP) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 27 Oktober 2025. Tuntutan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi tokoh masyarakat seperti RT Rully yang dikenal aktif dalam kerja sosial tanpa pamrih.

*Kronologi Insiden yang Tak Layak Dijadikan Pidana*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula dari rapat RW 013 di Perumahan Harapan Mulia, Cluster Efodia, RT 02/013, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 3 Mei 2025 pukul 20.20 WIB. Rapat membahas isu kebersihan dan keamanan lingkungan, dihadiri pengurus RW dan RT. Tiba-tiba, sekelompok orang tak diundang, termasuk Abdul Hakim (pelapor), datang dengan emosi tinggi dan mencoba memukul Rustam, Wakil RW.

Baca Juga :  Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

RT Rully, sebagai tokoh lingkungan, berusaha melerai untuk mencegah keributan meluas. Namun, upaya baik ini memicu dorong-dorongan. Hasil visum medis menunjukkan luka ringan pada kedua belah pihak: RT Rully mengalami memar di leher akibat dicekik, sementara Abdul Hakim hanya tergigit bibir bawah sendiri karena ledakan emosi. Tak ada saksi yang menyaksikan pemukulan oleh RT Rully semua keterangan sidang justru mengonfirmasi peran Rully sebagai penengah.

Meski demikian, Abdul Hakim melaporkan RT Rully ke Polsek Tarumajaya, mengakibatkan penetapan tersangka dan penahanan hingga berkas P21 lengkap.

*Tuntutan Jaksa Langgar Prinsip Keadilan Restoratif*

Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tak berdasar pada fakta persidangan. “Apakah JPU hanya menyalin berkas polisi tanpa analisis mendalam? Ini jelas tak adil bagi warga kecil seperti RT Rully, yang hanya membela diri dan menyelamatkan orang lain,” tegas H. Erwin Haslam.

Pengamat hukum menyarankan JPU gunakan Pasal 140 ayat (2) KUHAP untuk hentikan penuntutan jika bukti lemah, atau asas opportunitas via Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 untuk keadilan restoratif. Hukum acara pidana bertujuan lindungi individu dari abuse of power, cari kebenaran materil, dan wujudkan keadilan masyarakat bukan sekadar hukum semata.

Baca Juga :  Kodam I/BB Terima 8 Unit Jembatan Modular Tipe 3-1 untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur

“RT Rully tak punya niat jahat (mens rea) atau perbuatan pidana (actus reus). Tuntutan ini tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” tambah tim kuasa hukum.

**Sidang Lanjut Hari Ini: Pembacaan Pleidoi**
Sidang dijadwalkan lanjut hari ini, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum. Tim berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta dan nurani untuk putusan bijak, demi keadilan bagi masyarakat kecil.

Kami mengajak publik ikut mengawasi proses hukum ini agar transparan dan adil. Tim Kuasa
H. Erwin Haslam, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum RT Rully.

H. Erwin Haslam, S.H., M.H.
Yuni Pristiwati, S.H.
Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita Terbaru