Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta
Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor saat dampingi sopir taksi saat buat laporan polisi usai jadi korban pengeroyokan. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Nasib naas dialami oleh sopir taksi bernama Ali Poniman (37) yang menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan petugas SPKT Polsek Kuta, Ali yang tercatat sebagai warga Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, ini mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar pukul 00.00 WITA.

Peristiwa itu berawal, korban mengendarai mobil taxi di Jl. Setiabudi, Kuta, Badung, Bali, ada sebuah mobil Zigra warna putih dengan bernopol DK-1566-CG menghalangi mobil yang bersangkutan.

Lalu, korban pun peringatkan agar mundur supaya mobil yang bersangkutan bisa lewat. 

“Tiba-tiba turun dari mobil Zigra empat orang warga negara asing (WNA) asal Tionghoa menyuruh saya turun dari mobil. Ketika saya turun, empat orang itu langsung memukuli saya secara bersama-sama,” ungkap sopir taksi yang juga anggota PGN Bali, Ali kepada wartawan dilokasi.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian hidung mengeluarkan darah, pada mata kanan lebam, bibir atas-bawah luka sobek, telinga, pipi, hingga leher memar, dan pinggang memar maupun bengkak, serta kepala belakang kanan memar kemudian mual-mual.

Tak lama kemudian, 4 WNA tersebut kabur setelah dilerai oleh warga dilokasi kejadian.

Dia berharap agar kejadian yang menimpa dirinya bisa dilanjutkan atau proses hukum.

“Karna ini kan saya di keroyok bang, dan untuk nopol DK kendaraan nya pun sudah jelas bang. Jadi mohon bisa di proses,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor, H. Daniar Trisasongko, SH, Mhum mengatakan, bahwa peristiwa ini sesuai dengan kronologi fakta kejadian yang di perkuat oleh beberapa orang saksi mata yang ada di lokasi termasuk saksi yang ikut melerai.

Baca Juga :  Maraknya Penjual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Bekasi, Siapa Dalangnya?

“Seharusnya Polsek Kuta dalam kasus Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang kami laporkan tadi malam, langsung dibuatkan LP dan SPRINDIK bukan lagi DUMAS, kemudian lanjut dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan,” ujar H.Daniar.

Menurut Daniar, bukti visum dan saksi sudah cukup memenuhi Pasal 183 KUHAP. 

“Saat ini korban masih di rawat di rumahnya dan masih mual sama muntah. Kita ingin membuktikan Polsek Kuta apakah benar-benar sigap, cekatan serta tidak menunda-nunda waktu dalam menangani kejadian tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya ?,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa dirinya sebagai Ketua LBH Ansor Bali selalu siap membela kasus-kasus hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan.

Diketahui, laporan polisi Ali bernomor: DUMAS/1261/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.


Penulis: Septa

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Berita Terbaru