Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Sopir Taksi Lapor ke Polsek Kuta
Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor saat dampingi sopir taksi saat buat laporan polisi usai jadi korban pengeroyokan. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Nasib naas dialami oleh sopir taksi bernama Ali Poniman (37) yang menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan petugas SPKT Polsek Kuta, Ali yang tercatat sebagai warga Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, ini mengaku peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar pukul 00.00 WITA.

Peristiwa itu berawal, korban mengendarai mobil taxi di Jl. Setiabudi, Kuta, Badung, Bali, ada sebuah mobil Zigra warna putih dengan bernopol DK-1566-CG menghalangi mobil yang bersangkutan.

Lalu, korban pun peringatkan agar mundur supaya mobil yang bersangkutan bisa lewat. 

“Tiba-tiba turun dari mobil Zigra empat orang warga negara asing (WNA) asal Tionghoa menyuruh saya turun dari mobil. Ketika saya turun, empat orang itu langsung memukuli saya secara bersama-sama,” ungkap sopir taksi yang juga anggota PGN Bali, Ali kepada wartawan dilokasi.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian hidung mengeluarkan darah, pada mata kanan lebam, bibir atas-bawah luka sobek, telinga, pipi, hingga leher memar, dan pinggang memar maupun bengkak, serta kepala belakang kanan memar kemudian mual-mual.

Tak lama kemudian, 4 WNA tersebut kabur setelah dilerai oleh warga dilokasi kejadian.

Dia berharap agar kejadian yang menimpa dirinya bisa dilanjutkan atau proses hukum.

“Karna ini kan saya di keroyok bang, dan untuk nopol DK kendaraan nya pun sudah jelas bang. Jadi mohon bisa di proses,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan juga Ketua LBH Ansor, H. Daniar Trisasongko, SH, Mhum mengatakan, bahwa peristiwa ini sesuai dengan kronologi fakta kejadian yang di perkuat oleh beberapa orang saksi mata yang ada di lokasi termasuk saksi yang ikut melerai.

Baca Juga :  Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

“Seharusnya Polsek Kuta dalam kasus Pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP yang kami laporkan tadi malam, langsung dibuatkan LP dan SPRINDIK bukan lagi DUMAS, kemudian lanjut dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan,” ujar H.Daniar.

Menurut Daniar, bukti visum dan saksi sudah cukup memenuhi Pasal 183 KUHAP. 

“Saat ini korban masih di rawat di rumahnya dan masih mual sama muntah. Kita ingin membuktikan Polsek Kuta apakah benar-benar sigap, cekatan serta tidak menunda-nunda waktu dalam menangani kejadian tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya ?,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa dirinya sebagai Ketua LBH Ansor Bali selalu siap membela kasus-kasus hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan.

Diketahui, laporan polisi Ali bernomor: DUMAS/1261/XII/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.


Penulis: Septa

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru