PT Petraco Bandel Bangun Reklame Tanpa Izin, Disegel Pol PP DKI

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Petraco Bangun Reklame Tanpa Izin Disegel Pol PP DKI
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terjunkan 25 personel dalam melakukan penyegelan dan pemberian SP1 terhadap reklame ilegal di Cengkareng Jakarta Barat. (Foto: Liputan Ekslusif Suara Realitas/HG)


JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta hari ini Selasa, 26 November 2024 melayangkan surat peringatan pertama (SP1) dan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan agar pelaku pembangunan jangan terus melakukan pengerjaan.

“Kegiatan hari ini yaitu kita memberikan SP1 peringatan pertama dan juga kita lilit atau segel dengan Pol PP Line di konstruksi reklame dengan tujuan agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Plt Kepala Seksi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rikki H.Sinaga yang didampingi Kasie Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.

Baca Juga :  Lionmesh Prima Berhasil Catat Penjualan Neto Sebesar Rp172,87 Miliar Meningkat Sebesar 25,6%

Diketahui, di tanggal (20/11) kemarin Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan Pol PP Line, akan tetapi sampai saat ini pelaku pembangunan terus melanjutkan pekerjaannya.

Rikki berujar bahwa kontruksi reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan juga UMBBR. Maka dari itu, pihaknya lakukan penghentian kegiatan tersebut.

“Kalau kita lihat dari pekerjanya ini PT Petraco,” ujarnya.

Dia pun berharap, agar pekerja untuk saat ini jangan dahulu bekerja secara diam-diam atau melanjutkan pekerjaan sebelum perizinannya diurus dengan baik dan tertib.

Baca Juga :  Panglima TNI: Saya Bangga Kepada Prajurit Korps Marinir, Kalian Adalah Patriot Yang Tangguh dan Profesional

“Kalau masih bandel kita akan layangkan kembali surat SP2 dan bahkan nanti bisa pembongkaran kontruksi, kalau tidak mengikuti aturan ya,” sebutnya.

“Karena kita dari pemerintah prinsipnya mendukung para pengusaha biro reklame agar mengurus perizinan. Jadi harus legal lah ya dan juga dia nanti bisa membayar pajak. Incomenya juga nanti untuk menambah PAD Pemda DKI Jakarta,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, pemberian SP1 itu dilakukan dengan pengawalan 25 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta maupun Jakarta Barat. 

Selain itu juga, police line reklame tersebut menggunakan 1 unit mobil bucket truck.

(HG)

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB