Kabareskrim Polri : Penahanan 4 IRT di Lombok Tengah Sudah Ditangguhkan

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Tengah tak melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu dalam status penahanan bukan Polri ya. Penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan,” kata Komjen Agus di Mabes Polri pada Rabu, 24 Februari 2021.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan perhatian terhadap kasus yang menyeret empat orang ibu rumah tangga yang dilaporkan pabrik rokok.

Baca Juga :  Kolaborasi Penataan dan Penanganan Kawasan Kumuh di Pesisir, Bupati Tangerang Terima Kedatangan Direktur Bappenas RI

Saat ini, kata Komjen Agus, empat orang tersangka bernama Hultiah, Nurul Hidayah, Martini, dan Fatimah sudah ditangguhkan status penahanannya oleh majelis hakim.

“Hari ini sudah ditangguhkan, dan nanti prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polres Lombok Tengah sudah berulang kali melakukan mediasi terkait kasus empat orang ibu rumah tangga di Praya, NTB.

Baca Juga :  Bahas Lahan Dalam Kawasan Hutan, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Bertemu Tokoh Masyarakat

“Memang kita sudah melakukan mediasi banyak, sudah sembilan kali Kapolres Lombok Tengah mediasi tanpa lelah,” kata Irjen Argo. Namun, kata Argo, upaya dari Polres Lombok Tengah memediasi empat IRT tersebut tidak berhasil.

“Mediasi pertama, kedua sampai sembilan kali enggak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Sudah ada datanya semua yang dilakukan Polda NTB,” ujarnya.**(RI/Red)

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru