Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - tergugat mangkir di sidang perdana, gugatan dugaan penguasaan aset terhadap PT EMI berlanjut di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

ILUSTRASI - tergugat mangkir di sidang perdana, gugatan dugaan penguasaan aset terhadap PT EMI berlanjut di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasus dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar dengan tiga tergugat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2026.

Ketiga tergugat, yakni PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, serta Anthony James Harahap, tampak tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Diketahui, gugatan perdata itu diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, perkara yang terdaftar dengan nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu tetap dibuka oleh majelis hakim.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, para tergugat tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ungkap kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, kepada wartawan usai persidangan.

Rian menjelaskan, bahwa gugatan tersebut berawal dari dugaan praktik penawaran pinjaman yang melibatkan pihak yang bukan lembaga keuangan.

Kliennya mengaku diperkenalkan kepada PT EMI oleh seseorang bernama Anthony James Harahap setelah ditawari investasi bisnis batu bara yang membutuhkan tambahan modal.

Menurutnya, hubungan hukum yang semula berupa utang piutang kemudian diduga diubah menjadi transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya. Bahkan, aset tersebut disebut telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita terhadap objek sengketa agar tanah dan bangunan tidak dapat dialihkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

Selain itu, pihaknya juga meminta pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum juga menduga adanya kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan pihak lain untuk menguasai aset milik kliennya. Dugaan itu, kata dia, akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Rian menambahkan, kliennya sejak awal memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Bahkan, bunga yang telah dibayarkan disebut melebihi nilai pokok pinjaman.

Namun, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan tidak pernah tercapai dan justru berujung pada rencana pelelangan aset.

“Awalnya utang piutang itu betul, kita sudah membayar bunga, bahkan bunganya lebih besar dari pokoknya yang sudah terbayar. Inikan ada hal iktikad baik dari principal kami, dan diakhir tawarkan kita ingin lunasi, tapi sebetulnya dibelakang itu James lah yang bertanggung jawab untuk membayar,” ujarnya.

Pengakuan Rian, bahwa tentunya PT EMI sangat mengetahui tentang hal ini karna akad perjanjiannya itu dengan pihak perusahaannya.

Namun, ia juga sangat menyayangkan atas sikap PT EMI yang sama sekali dalam pertemuan tidak pernah diwakili atau melibatkan langsung Direktur Utamanya.

“PT EMI sekali lagi tidak pernah diwakili Direktur Utama. UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang boleh mewakili keluar dan kedalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah bicara dengan Direktur Utama artinya ini tidak muncul apple to apple, kami persangkakan ini adalah iktikad jahat. Ini semua sudah dikondisikan untuk menguasai aset dari principal kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi di Tambora, KAI DKI Tekankan Mediasi dan Akses Bantuan Hukum bagi Perempuan dan Anak

Dia pun berharap, Hakim tidak akan bisa memberikan satu putusan lebih dari apa yang pihaknya inginkan, dan tidak mungkin ‘Ultra Petita‘.

“Maka, yang kita inginkan adalah kita menyita, yang kita inginkan tolong kembalikan sertifikatnya, tolong dihapuskan hak tanggungannya, dan dibayarkan lunas itu diterima bukan malah asetnya yang dilelang. Aset senilai Rp18 miliar dilelang dengan Rp4 miliar otak siapa itu yang gak mau,” permintaannya.

“Nah, disini makin kentel lagi persekongkolan jahat dari Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), dan Rivan Putera Yuwono. Jadi harapan kami hanya satu, Utang Piutang tentunya terjadi tapi bisa dilunasi kalau dibayar bukan malah ada Jual-Beli aset disana,” pungkasnya.

Kendati demikian, dengan tidak hadirnya para tergugat pada sidang perdana meski telah dipanggil secara patut, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim pada 26 Agustus 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Anthony James Harahap, dan Rivan Putera Yuwono terkait persoalan tersebut.

Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar
AKP Pardiman Disebut Ditangkap Bareskrim, Kapolres Tangsel: Hanya Saksi dan Tak Terlibat
Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:55 WIB

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:10 WIB

AKP Pardiman Disebut Ditangkap Bareskrim, Kapolres Tangsel: Hanya Saksi dan Tak Terlibat

Berita Terbaru