JAKARTA, suararealitas.co – Kasus dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar dengan tiga tergugat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2026.
Ketiga tergugat, yakni PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, serta Anthony James Harahap, tampak tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Diketahui, gugatan perdata itu diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, perkara yang terdaftar dengan nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan itu tetap dibuka oleh majelis hakim.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, para tergugat tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya, mereka mengabaikan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” ungkap kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, kepada wartawan usai persidangan.
Rian menjelaskan, bahwa gugatan tersebut berawal dari dugaan praktik penawaran pinjaman yang melibatkan pihak yang bukan lembaga keuangan.
Kliennya mengaku diperkenalkan kepada PT EMI oleh seseorang bernama Anthony James Harahap setelah ditawari investasi bisnis batu bara yang membutuhkan tambahan modal.
Menurutnya, hubungan hukum yang semula berupa utang piutang kemudian diduga diubah menjadi transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya. Bahkan, aset tersebut disebut telah diumumkan untuk dilelang melalui media sosial.
“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan provisi berupa sita terhadap objek sengketa agar tanah dan bangunan tidak dapat dialihkan selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengembalian sertifikat, penghapusan hak tanggungan, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum juga menduga adanya kerja sama antara Anthony James Harahap, PT EMI, dan pihak lain untuk menguasai aset milik kliennya. Dugaan itu, kata dia, akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Rian menambahkan, kliennya sejak awal memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Bahkan, bunga yang telah dibayarkan disebut melebihi nilai pokok pinjaman.
Namun, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan tidak pernah tercapai dan justru berujung pada rencana pelelangan aset.
“Awalnya utang piutang itu betul, kita sudah membayar bunga, bahkan bunganya lebih besar dari pokoknya yang sudah terbayar. Inikan ada hal iktikad baik dari principal kami, dan diakhir tawarkan kita ingin lunasi, tapi sebetulnya dibelakang itu James lah yang bertanggung jawab untuk membayar,” ujarnya.
Pengakuan Rian, bahwa tentunya PT EMI sangat mengetahui tentang hal ini karna akad perjanjiannya itu dengan pihak perusahaannya.
Namun, ia juga sangat menyayangkan atas sikap PT EMI yang sama sekali dalam pertemuan tidak pernah diwakili atau melibatkan langsung Direktur Utamanya.
“PT EMI sekali lagi tidak pernah diwakili Direktur Utama. UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang boleh mewakili keluar dan kedalam adalah Direktur Utama. Kami tidak pernah bicara dengan Direktur Utama artinya ini tidak muncul apple to apple, kami persangkakan ini adalah iktikad jahat. Ini semua sudah dikondisikan untuk menguasai aset dari principal kami,” jelasnya.
Dia pun berharap, Hakim tidak akan bisa memberikan satu putusan lebih dari apa yang pihaknya inginkan, dan tidak mungkin ‘Ultra Petita‘.
“Maka, yang kita inginkan adalah kita menyita, yang kita inginkan tolong kembalikan sertifikatnya, tolong dihapuskan hak tanggungannya, dan dibayarkan lunas itu diterima bukan malah asetnya yang dilelang. Aset senilai Rp18 miliar dilelang dengan Rp4 miliar otak siapa itu yang gak mau,” permintaannya.
“Nah, disini makin kentel lagi persekongkolan jahat dari Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), dan Rivan Putera Yuwono. Jadi harapan kami hanya satu, Utang Piutang tentunya terjadi tapi bisa dilunasi kalau dibayar bukan malah ada Jual-Beli aset disana,” pungkasnya.
Kendati demikian, dengan tidak hadirnya para tergugat pada sidang perdana meski telah dipanggil secara patut, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim pada 26 Agustus 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Anthony James Harahap, dan Rivan Putera Yuwono terkait persoalan tersebut.
Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































