JAKARTA, Suararealitas.co – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Koalisi menegaskan pembentukan regulasi tersebut tidak cukup dilakukan melalui revisi, melainkan harus disusun sebagai undang-undang baru yang mengakomodasi perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan KSP-PB dibentuk sejak 2025 sebagai wadah bersama organisasi serikat pekerja, serikat buruh, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh untuk mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan serta mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut nya , koalisi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan DPR dan pemerintah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar dilaksanakan melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang sudah ada,” ujar Said dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, saat pertama kali dibentuk, KSP-PB mendapat dukungan dari 72 organisasi yang terdiri atas Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSBSI, dan KPBI, puluhan federasi serikat buruh lintas sektor, serikat pekerja kampus, tenaga medis dan kesehatan, pekerja media dan industri kreatif, awak kapal, buruh migran, hingga organisasi masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi perempuan, organisasi nelayan, serta komunitas pengemudi transportasi daring.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap proses legislasi, KSP-PB telah menyusun naskah usulan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal sekitar 250 halaman. Dokumen tersebut disampaikan secara resmi kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pimpinan Badan Legislasi, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah.
Dalam forum tersebut, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak cukup direvisi, tetapi harus dibentuk melalui undang-undang yang baru. Usulan tersebut, lanjutnya, diterima dan menjadi salah satu kesimpulan rapat DPR.
Selain itu, KSP-PB juga mengingatkan agar pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak kembali menggunakan metode omnibus law. Regulasi baru tersebut, menurut koalisi, harus tetap mempertahankan substansi penting Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, menyerap aspirasi organisasi pekerja, serta disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam naskah yang telah disampaikan kepada DPR dan pemerintah, KSP-PB mengusulkan sedikitnya 59 isu perbaikan ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan upah layak, formula baru penetapan upah minimum, pengurangan disparitas upah antarwilayah, penguatan upah sektoral, pembayaran upah penuh saat mogok kerja yang sah, perlindungan upah selama proses pemutusan hubungan kerja, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja, pembatasan penggunaan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan, hingga penguatan jaminan sosial.
Di samping itu, koalisi juga mengusulkan 17 materi baru yang selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Materi tersebut meliputi pengaturan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, pekerja transportasi angkutan orang maupun barang, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.
Ia menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Menurutnya, organisasi pekerja harus diberikan hak untuk menyampaikan pendapat (right to be heard), memperoleh jaminan bahwa usulannya dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta mendapatkan penjelasan atas setiap usulan yang diterima maupun ditolak (right to be explained).
“Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun sekadar menjadi formalitas. Seluruh proses penyusunannya harus benar-benar melibatkan organisasi pekerja sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Untuk memperkuat proses legislasi, KSP-PB juga menyatakan siap menyusun draf lengkap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan secara rinci mulai dari struktur bab, paragraf, pasal, ayat, hingga rumusan norma.
“KSP-PB akan terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan sampai lahir regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya.




































