JAKARTA, Suararealitas.co — Proses persidangan sengketa lahan antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang diwakili Haji Makawi melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali mengalami penundaan.
Agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) ditunda hingga Senin (6/7/2026). Penundaan tersebut menimbulkan tanda tanya dari pihak ahli waris karena hingga kini mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan perubahan jadwal.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan. Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan meninjau langsung objek sengketa guna memastikan letak, batas-batas, serta kondisi lahan yang menjadi pokok perkara sebelum persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi pihak ahli waris, penundaan ini kembali memperpanjang proses hukum yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun. Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 17.204 meter persegi dan saat ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi berdirinya Sherwood Residence. Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak ahli waris meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang mereka klaim.
Ruslan, putra Haji Makawi, berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan segera memberikan kepastian hukum.
“Kami menunggu kepastian hukum yang transparan dan adil. Harapan kami, proses ini dapat segera selesai,” ujar Ruslan.
Pihak keluarga juga berharap penundaan agenda pemeriksaan setempat tidak semakin memperpanjang penyelesaian perkara yang telah berlangsung cukup lama.
Di tengah penundaan tersebut, tim kuasa hukum ahli waris juga menggelar diskusi dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Joko Purwanto, guna membahas perkembangan perkara serta penundaan agenda pemeriksaan setempat.
Dalam kutipan yang diunggah melalui akun media sosial TeropongRakyat.co, Joko Purwanto berharap negara dapat menindaklanjuti persoalan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Haji Makawi dan saat ini digunakan oleh PT Summarecon Agung Tbk.
“Agar negara menindaklanjuti persoalan hak atas tanah yang diklaim milik keluarga Haji Makawi dan saat ini digunakan oleh PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Joko Purwanto sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.
Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari komunikasi dan diskusi mengenai perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
Perhatian publik kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut. Masyarakat berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kemanfaatan bagi para pihak sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang pemeriksaan setempat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda peninjauan langsung terhadap objek sengketa oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan agenda pemeriksaan setempat. Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk juga belum memberikan tanggapan atas perkara maupun penundaan agenda sidang tersebut.




































