Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Makawi selaku ahli waris dari H. Abdul Halim Bin H. Ali melawan PT. Summarecon Agung Tbk. (Foto: Suara Realitas/Baretha. S).

POTRET - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Makawi selaku ahli waris dari H. Abdul Halim Bin H. Ali melawan PT. Summarecon Agung Tbk. (Foto: Suara Realitas/Baretha. S).

JAKARTA, suararealitas.co – Pendapat Ahli Hukum Perdata, Ling Sodikin Arifin menjelaskan, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia merupakan AJB batal demi hukum.

Hal itu disampaikan Ling Sodikin Arifin, yang dihadirkan pihak tergugat dalam memberikan pendapat sesuai keahliannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/6/2026).

Diketahui, persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh penggugat, H. Makawi selaku ahli waris dari H. Abdul Halim Bin H. Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait Surat Pelepasan Hak (SPH), dari penjual kepada pembeli menurut ahli merupakan ‘cacat hukum’ namun ketentuannya perlu diuji karena yang menyatakan batal demi hukum adalah Majelis Hakim.

“Bukan wewenang saya menjawab itu,” kata Ahli menjawab pertanyaan tim Kuasa Hukum Penggugat terkait sah atau tidaknya SPH dalam AJB dalam gugatan tersebut.

Adapun dalam perkara aquo tersebut, Penggugat H. Makawi menyebutkan, bahwa PT. Summarecon Agung Tbk (tergugat) dan para turut tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, mengajukan bukti jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia.

“Orang tua Penggugat, H. Abdul Halim Bin H. Ali telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara dalam persidangan adanya AJB atas nama penjual almarhum orang tua penggugat,” bunyi kronologis gugatan perkara tersebut yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya dihadapan Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radja dengan dua hakim anggota.

Baca Juga :  KAKI Laporan Dugaan Korupsi Kargo Haji PT Pos Indonesia ke Kejagung

Terkait dalil gugatan, penggugat membantah adanya unsur Nebis In Idem dalam pembuktian perkara tersebut.

Menurut tergugat, bahwa perkara tersebut sudah pernah disidangkan pada tahun 2018 dengan gugatan para penggugat, Reno Simatupang, Nicho, Evan, Angga, Hakim, Sergio, Kamil, sehingga membantah adanya Nebis In Idem dalam gugatan tersebut.

Sebab, lahan tanah dan girik yang disengketakan berbeda dengan lokasi tanah yang digugat tahun sebelumnya.

“Lokasi lahan perkaranya yang sekarang digugat berbeda dengan lokasi lahan pada perkara yang lalu,” ungkap tim kuasa hukum usai persidangan di PN Jakut.

Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa pendapat ahli dari pihak tergugat dengan jelas menyampaikan dalam persidangan, bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal batal demi hukum.

“Gugatan sebelumnya luas objek perkara lebih dari 20 ribu meter persegi. Sementara dalam gugatan ini luas objek perkaranya 17 ribu meter persegi, sehingga perkara ini layak diuji kebenarannya dan bukan perkara Nebis In Idem,” ungkapnya.

Berkaitan dengan gugatan, dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Oleh karenanya, dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil, sebesar Rp 577 miliar, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 meter persegi, yang terletak di Jalan Kelapa Nias, Blok GN, RT. 001 dan 002/RW. 006, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara itu, tuntutan penggugat terhadap para tergugat adalah terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H. Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu:

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

1. Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 meter persegi.

2. Girik C.1327 seluas 20.000 meter persegi.

3. Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.

Girik No. 3 diatas merupakan Girik yang penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II RT. 003, dan 002, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 meter persegi, tercatat atas nama H. Abdul Halim Bin H. Ali dimiliki sejak tahun 1960, saat ini berada di Jalan Kelapa Nias Blok GN RT. 01,dan 02/RW. 06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bahkan, penggugat pun meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan para tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kurang 17.204 meter persegi, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Koja yakni Jual Beli antara orang tua penggugat dan Asikin selaku pembeli).

“AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual almarhum orang tua Penggugat dengan Pembeli (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun, Pejabat PPAT, antara penjual Alm H. Abdul Halim Bin H. Ali dan pembeli tergugat III Hj. Rosani). AJB tersebut merupakan cacat hukum dan ada unsur pemalsuannya,” tandas Makawi.

Penulis : Baretha. S

Berita Terkait

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita
Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 September 2026 - 14:52 WIB

Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Kamis, 3 September 2026 - 14:14 WIB

Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung

Berita Terbaru

GB Star Resto & Cafe, The Flavor Bliss Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Suka Harja, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Berita Aktual

GB Star Resto & Cafe, Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:56 WIB

Kabar Polisi

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

Rabu, 9 Sep 2026 - 16:52 WIB

Megapolitan

Sudinhub Pasang Enam Spanduk Larangan Parkir di Kawasan CNI

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:53 WIB