Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

TANGERANG, Suararealitas.co – Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan, Senin (09/03/2026).

Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, tersangka dalam kasus tersebut juga dikabarkan diduga telah dibebaskan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terkait asal barang yang dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran itu, pedagang tersebut kemudian mengantar petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun proses pengungkapan gudang tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke lokasi gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi.

Baca Juga :  CV Karaton Mega Karya Diduga Kuat Korupsi Program PSU Kampung Cinangerang, Pasir Limus

Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tersangka yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga telah dibebaskan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan pun mengarah kepada Bea Cukai Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Publik mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum penindakan hingga alasan tersangka diduga dilepaskan.

Saat pewarta mengunjungi kantor Bea Cukai Tangerang guna mengkonfirmasi  dugaan tersebut.Awak media hanya ditemui oleh seorang wanita  petugas pelayanan dengan mengatakan bahwa bagian Penindakan dan Penyidikan tidak dapat ditemui Rabu(11/03/26).

Tak hanya itu Pegawai tersebut juga menyatakan bahwa pihak Penindakan dan Penyidikan (P2) berpesan bahwa tidak perlu lagi ada konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Warga Sebut Jalan Ambles di Cililin Kerap Ditambal, tapi Rusaknya Makin Parah

Tentu saja pernyataan petugas pelayanan tersebut memancing reaksi sejumlah awak media ,Bahkan, pegawai wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu sempat menantang wartawan dengan mengatakan, “Silakan tulis yang besar-besar,” ujarnya.

Sikap tersebut justru menambah pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut terjadi di gudang wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penindakan, prosedur penggeledahan yang dilakukan, serta kabar dugaan pembebasan tersangka dalam kasus tersebut.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:34 WIB

Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru