31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, bahwa sidang Tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tutur Herry.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan.

Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek
Turap Kali Banglio di Perbatasan Kalibaru-Cilincing Mulai Keropos hingga Alami Kerusakan, Tumpukan Sampah Jadi Sorotan
Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Kelurahan Penjaringan Berjalan Tertib dan Kondusif
Tangga JPO Cawang di Tengah Jalan, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI
Satpol PP Koja Bagikan 250 Masker di Tengah Kekhawatiran Abu Vulkanik
Kebakaran Lapak Limbah Plastik di Srengseng, 60 KK Terdampak: Pemkot Jakbar Pastikan Bantuan Warga
Diduga Milik Budi, Mobil Box Sedot Solar Subsidi Gunakan Modus Barcode Ganda dan Nopol Palsu

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:18 WIB

Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 13:11 WIB

Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek

Selasa, 8 September 2026 - 12:43 WIB

Turap Kali Banglio di Perbatasan Kalibaru-Cilincing Mulai Keropos hingga Alami Kerusakan, Tumpukan Sampah Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Kelurahan Penjaringan Berjalan Tertib dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 15:26 WIB

Tangga JPO Cawang di Tengah Jalan, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI

Berita Terbaru

Kabar TNI

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:03 WIB