31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, bahwa sidang Tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tutur Herry.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan.

Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan
Iin Mutmainnah Tantang Stigma “Gotham City”: Forkopimko dan Warga Bersatu Jaga Jakarta Barat Tetap Aman
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis
Di Tengah Cek Karhutla Kalimantan Selatan, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

“Tak Ada Keluhan Warga”, Dalih Pabrik ASS Soal Limbah Justru Memantik Pertanyaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Dalih Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis

Berita Terbaru