31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, bahwa sidang Tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tutur Herry.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan.

Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Satpol dan UPPRD Setali Tiga Uang "Lindungi" Reklame Tanpa Izin

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Gubernur Pramono Tinjau Pembangunan Sarpras Kali Grogol Segmen Kemanggisan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:58 WIB

Buntut Video Viral Dugaan Kencingan BBM Terhadap Armada Pengangkut Sampah, Sudin LH Jakut Beri Sanksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Senin, 6 Juli 2026 - 14:04 WIB

Jurnalisme di Era Media Sosial, YRPN dan PWI Bangun Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Senin, 6 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sharing Session Jurnalistik di Jakarta Utara, Hendra Hidayat Tekankan Peran Media Sajikan Informasi Akurat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru