31 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan, bahwa sidang Tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tutur Herry.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan.

Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga :  PT CTP Tollways Gelar Pelatihan Correspondence Writing Skill

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset dari Kementerian ATR/BPN
Tak Lagi Analog, 256 Sertifikat Aset Jakbar Kini Elektronik
Langkah Besar DKI: 3.922 Aset Kini Bersertifikat
Perkuat Toleransi, Wali Kota Jakbar Pimpin Aksi Bersih Rumah Ibadah
Jakbar Bersih Bukan Seremonial, Iin Targetkan Gerakan Berkelanjutan
TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:49 WIB

Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset dari Kementerian ATR/BPN

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:39 WIB

Tak Lagi Analog, 256 Sertifikat Aset Jakbar Kini Elektronik

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:25 WIB

Langkah Besar DKI: 3.922 Aset Kini Bersertifikat

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:33 WIB

Perkuat Toleransi, Wali Kota Jakbar Pimpin Aksi Bersih Rumah Ibadah

Berita Terbaru