Diduga Melanggar Aturan Proyek, Pengaspalan Jalan Cadas Sepatan Asal Jadi

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, Desa , Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan, berdasarkan hasil pantauan Media kontrol sosial di lapangan, lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat lapisan aspal diduga pengerjaan kurang rapih dalam pemerataan jalan raya Cadas Sepatan, jauh di bawah ketentuan SNI di jalan lingkungan.

Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.

Seorang warga pengguna jalan Masril mengatakan, Rabu (25/2/2026), proyek tersebut tampak dikerjakan dengan asal-asalan alias asal jadi.

“Aspalnya tipis sekali, kurang rapih dalam pemerataan jalan nya bergelombang, seperti nya dalam pengerjaan nya asal-asalan, saya melihat pada saat pengerjaan nya kemarin diwaktu dini hari jam 05:30 Selasa, 24/02/2026,” ujar Marsil tersebut kepada wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, seorang pengamat teknik sipil menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Indonesia: Pembungkaman Media dan Kegagalan Penegakan Hukum

“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui pengujian Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” katanya.

Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru