SEMARANG, suararealitas.co – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah Semarang, Jawa Tengah dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan usaha ilegal yang beroperasi sekitar dua bulan itu diotaki oleh FZ (68) warga Kota Semarang, residivis tindak pidana serupa yang baru saja keluar penjara.
Selain FZ, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang masing-masing berperan sebagai penyuntik tabung gas serta pencari bahan baku gas yang akan dioplos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 2.178 tabung elpiji berbagai ukuran.
“Ada tiga TKP yang digunakan untuk melancarkan tindak pidana tersebut, masing-masing Banyumanik dan Gunungpati di Kota Semarangserta Ungaran Barat di Kabupaten Semarang,” katanya dikutip dari Antara, Jumat, (23/1/2026).
Djoko menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini yakni dengan cara membeli elpiji-elpiji bersubsidi secara mengecer.
“Para pelaku ini bukan agen atau pengecer. Mereka membeli elpiji secara mengecer kemudian di tampung,” katanya.
Adapun, tabung gas non-subsidi hasil oplosan, dijual kembali dengan harga lebih murah dan isi yang tidak sesuai takaran.
Kerugian negara akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh komplotan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kendati demikian, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



































