JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rencana pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan pembebasan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, setiap langkah penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak didasarkan pada pertimbangan berani atau tidak berani memeriksa seorang pejabat.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan bukan persoalan berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penyidik hanya akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara apabila hal tersebut diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang diusut.
“Apabila dalam proses penyidikan diperlukan pemanggilan terhadap seseorang, tentu akan dilakukan. Semua murni berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Taufik mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi masih terus berlangsung. Saat ini, penyidik masih memverifikasi jumlah uang yang diduga dihimpun dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD), sekaligus menganalisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
“Proses penyidikannya masih berjalan. Jadi sekali lagi, ukurannya bukan berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam penyidikan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dan Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan dana dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby setelah bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota koperasi unit desa, proses penukaran uang rupiah ke dolar Singapura, serta mekanisme pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 1.828 hektare.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Penulis: Panji


































