KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rencana pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan pembebasan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, setiap langkah penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak didasarkan pada pertimbangan berani atau tidak berani memeriksa seorang pejabat.

“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan bukan persoalan berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penyidik hanya akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara apabila hal tersebut diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang diusut.

“Apabila dalam proses penyidikan diperlukan pemanggilan terhadap seseorang, tentu akan dilakukan. Semua murni berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Taufik mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi masih terus berlangsung. Saat ini, penyidik masih memverifikasi jumlah uang yang diduga dihimpun dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD), sekaligus menganalisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

“Proses penyidikannya masih berjalan. Jadi sekali lagi, ukurannya bukan berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam penyidikan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dan Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan dana dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby setelah bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Neneng Anjarwati Hadiri Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Baca Juga :  Menko Polkam Budi Gunawan: Sekolah Rakyat Investasi Bangsa untuk Indonesia Emas 2045

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota koperasi unit desa, proses penukaran uang rupiah ke dolar Singapura, serta mekanisme pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 1.828 hektare.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Penulis: Panji

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Mancing Bersama Gembira Satukan Warga Kemayoran, Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lima Pelaku Tawuran Bersenjata di Jakarta Timur
Kapolres Priok hadiri, Soft Launching Terminal 2 Petikemas Tanjung Priok, Wujud Kesiapan Pelabuhan Modern untuk Mendukung Efisiensi Logistik Nasional
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pengamanan Wilayah, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem
Menko Polkam Optimis Penanganan Karhutla di Kalimantan Dapat Berjalan Baik

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Mancing Bersama Gembira Satukan Warga Kemayoran, Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lima Pelaku Tawuran Bersenjata di Jakarta Timur

Berita Terbaru