Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga
Proses eksekusi bangungan oleh PN Tangerang (Foto: Dokumen Istimewa)


Tangerang – PN Kota Tangerang telah melakukan eksekusi rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten, yang berada di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03,j Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akan tetapi pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan, Kamis (08/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhan yang menjadi Jurusita dari PN Tangerang Kota didampingi oleh pihak terkait seperti RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, Binamas, Satpol PP Kota Tangerang serta perwakilan dari BPR turut serta dalam eksekusi rumah beserta isinya yang sudah kalah gugatan di PN Tangerang Kota, dinilai tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan sangat disayangkan sekali, dikarenkan alamat terlampir salah dalam isi surat eksekusi tersebut sehingga pihak keluarga-pun sempat bingung.

Baca Juga :  Begini Kondisi Terkini Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang

Menurut Pihak pemilik rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama berinisial Y.

“Awal mulanya Y hanya ingin meminjam sertifikat dengan untuk dijaminkan di BPR guna keperluan usahanya yang sedang kolev. Singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk dilelang, karena merasa curiga kami sebagai pihak pemilik rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami, dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat rumah saya pun sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami,” kata salah satu keluarga yang menjelaskan kepada awak media.

Surat Penetapan PN Tangerang yang dibacakan Jurusita 

Sementara itu, Jurusita PN Tangerang, Burhan sebagai perwakilan pengadilan juga salah membacakan alamat dari objek bangunan yang dieksekusinya, pada Surat Penetapan No. 150/PEN.EKS/APHT/PN.TNG. tertera alamat Komplek Taman Asri Blok D2 No. 1, RT 006, RW 01, Kel. Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara objek yang dieksekusi beralamat di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Canangkan Panca Aksi PSM, Gus Halim: Menuju Kemandirian Desa

Di tempat terpisah, Lukman sebagai Humas dari Organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di Pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurutnya tertipu oleh saudara Y.*(SR)

Berita Terkait

LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif
Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan
‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko
Patroli Gabungan KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos Pantau Tertib Ramadhan Di Kelapa Gading
Kapolsek Kelapa Gading Cek Pos Pantau Terpadu di Kelapa Gading Timur, Situasi Kondusif
‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja ‎
‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 03:53 WIB

LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:48 WIB

‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:08 WIB

Patroli Gabungan KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:53 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos Pantau Tertib Ramadhan Di Kelapa Gading

Berita Terbaru