Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co— Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pantauan di lokasi, penjaga toko bernama Nando mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuma jaga toko bang, bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras.

“Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan APH, Koordinator Pil Koplo Nantang Wartawan

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama dengan adanya toko obat Golongan G berkamuflase konter pulsa.

“Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa penjual obat keras dafta G secara bebas seperti kebal terhadap hukum, penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko klontong dan konter pulsa, Berikut data lokasi yang sudah terpantau :
1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
4. jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
5. jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. Jalan Tnjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Baca Juga :  Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait maraknya obat keras daftar G diwilayah hukum Polsek Jagakarsa.

(Red)

Berita Terkait

YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik
Kasus Obat Keras Daftar G di Pamulang Terungkap, LBH Satria Minta Polisi Usut hingga Aktor Utama
Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:50 WIB

YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:06 WIB

418 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:23 WIB

Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:24 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 08:04 WIB

Klaim Penjaga Toko “Sudah Koordinasi dari Polsek hingga Mabes” Picu Pertanyaan Publik

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Lepas 65 Wisudawan Pendidikan Kader Mubalig

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:42 WIB