Lemahnya Pengawasan APH, Koordinator Pil Koplo Nantang Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran obat keras HCL di Cipayung, Jakarta Timur, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.

Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ berseragam aktif yang nakal.

Seperti hal nya toko di Jalan Raya Pondok Gede No.3, Lubang Buaya. Terlihat penjual pil koplo dengan leluasa mengedarkan kepada semua kalangan tanpa rasa takut, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Fadli enggan memberikan informasi secara terbuka soal menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar kalangan pelajar.

Baca Juga :  Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Justru sebaliknya, Fadli pun dengan gagah dan lantang untuk diberitakan tempat usahanya, sehingga seolah-olah dirinya kebal dengan aturan hukum yang berlaku, serta menunjukan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Silahkan saja naikin berita, saya tidak takut,” cetus Fadli dengan nada menantang, Kamis (21/8/2025).

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil setan itu. Alasan saya berdasar, karna saya tidak mau anak saya terjerumus oleh penggunaan obat keras itu,” tegas sumber Memed (nama samaran).

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab disapa Syamsul angkat bicara.

Baca Juga :  Kejati Jateng Raih Anugerah BPI Award

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Syamsul Jahidin saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, di Jakarta.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Cipayung, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru