Lemahnya Pengawasan APH, Koordinator Pil Koplo Nantang Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: lemahnya pengawasan APH dalam menindaklanjuti toko kelontong yang berkedok menjual obat keras terbatas atau pil koplo tanpa NIE dengan leluasa berdiri bebas tanpa hambatan. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran obat keras HCL di Cipayung, Jakarta Timur, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.

Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ berseragam aktif yang nakal.

Seperti hal nya toko di Jalan Raya Pondok Gede No.3, Lubang Buaya. Terlihat penjual pil koplo dengan leluasa mengedarkan kepada semua kalangan tanpa rasa takut, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Fadli enggan memberikan informasi secara terbuka soal menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar kalangan pelajar.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Obat Tramadol di Tangerang Selatan hingga Dibeking Oknum Wartawan, Polisi Bungkam ?

Justru sebaliknya, Fadli pun dengan gagah dan lantang untuk diberitakan tempat usahanya, sehingga seolah-olah dirinya kebal dengan aturan hukum yang berlaku, serta menunjukan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Silahkan saja naikin berita, saya tidak takut,” cetus Fadli dengan nada menantang, Kamis (21/8/2025).

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil setan itu. Alasan saya berdasar, karna saya tidak mau anak saya terjerumus oleh penggunaan obat keras itu,” tegas sumber Memed (nama samaran).

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab disapa Syamsul angkat bicara.

Baca Juga :  Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Syamsul Jahidin saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, di Jakarta.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Cipayung, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB