Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

POTRET: barang bukti (bb) obat G jenis Tramadol palsu alias tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI di Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: suararealitas.co/Mas Don).

BANDUNG, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan tipe G di kawasan Jalan Tubagus Ismail No. 17, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi perhatian warga sekitar.

Pasalnya, toko yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Adam ini telah didapati menjual obat-obatan keras terbatas tanpa nomor izin edar (NIE) yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek dengan resep dokter.

Salah satu penjual yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan “koordinasi” dengan aparat, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Koramil, sehingga merasa aman menjalankan aktivitas penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini milik bang Adam. Saya cuman penjaga aja bang, untuk koordinasinya sudah aman dari Polsek, Polres, Polda hingga Koramil bang,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Lahan Dinas Pertamanan Terbengkalai Puluhan Tahun di Sunter Jaya, Warga Pertanyakan Kejelasan

Sementara itu, warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) maupun BPOM segera turun tangan karena obat-obatan tipe G termasuk golongan obat keras yang penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda atau Gen Z.

Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” ujar pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  Toko Obat Keras Terbatas di Bekasi Hidup Lagi: Ada Oknum Dibaliknya??

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi untuk membenarkan atau membantah klaim tersebut dari pihak kepolisian maupun Pemda Jabar melalui Dinkes.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Mas Don

Editor : Za

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB