PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

Surat Pemutusan Hubungan Kerja diduga sepihak

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – PT. Sari Wangi Mentari, yang terletak di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No.28, RT.001/002, Mekarsari, Kota Tangerang, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan yang menjadi korban penusukan di lokasi tempat kerja. Pelaku penusukan adalah orang dalam perusahaan itu sendiri yakni, Kepala Bagian Gudang.

 

Hal tersebut terungkap adanya peristiwa pada Senin, 6 Juli 2026, seorang karyawan harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit (RS) Sitanala Tangerang dengan kondisi 3 luka tusukan di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat di konfirmasi Media, korban yang mengaku sebagai Karyawan PT. Sari Wangi Mentari di gaji 2,7 Juta per bulan tersebut, telah menerima pelakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oelh PT. Sari Wangi Mentari, dengan alasan melakukan perkelahian.

Baca Juga :  Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

 

Terpisah, Ali Farham SH, MH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) menyoroti dan menyayangkan sikap pihak PT. Sari Wangi Mentari terkait dugaan PHK sepihak.

 

“Sebelumnya saya mendengar dari media sosial yang memberitakan tentang penusukan, gaji di bawah UMR, dan tidak adanya BPJS-tk dan BPJS-Kesehatan itu jelas melanggar UU tenaga kerja, malah sekarang pihak Perusahaan memutuskan Hubungan Kerja yang di duga secara sepiahak padahal ia adalah korban,” ujarnya.

 

Ali farham meminta pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang ataupun Provinsi memberikan sanksi dan pembinaan kepada PT. Sari Wangi Mentari menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga :  Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

 

“Gaji di bawah UMR/UMP/UMK

Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88E UU No. 13 Tahun 2003. PP No. 36 Tahun 2024 tentang Pengupahan, sanksi untuk Perusahaan diantaranya, Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Pasal 190 UU Ketenagakerjaan,” Terangnya.

 

“Kedua sanksi Pidana: Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru