Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: buram carut marut toko obat keras terbatas alias pil koplo kian merebak di Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi Dok. Canva/Ist).

POTRET: buram carut marut toko obat keras terbatas alias pil koplo kian merebak di Jakarta Selatan. (Foto: Ilustrasi Dok. Canva/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Dibalik gemerlapnya kawasan metropolitan yang dipenuhi gedung perkantoran dan para pejabat pemerintah, sisi lain Jakarta Selatan menyimpan potret kelam perdagangan obat keras terbatas.

Baru-baru ini, wilayah tersebut dihebohkan dengan penangkapan dua orang penjual obat keras yang beroperasi dengan modus toko kosmetik dan warung kelontong.

Tim suararealitas.co mencoba menelusuri lebih dalam praktik peredaran obat keras terbatas di kawasan pinggiran Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran itu, muncul pengakuan mengejutkan dari salah satu pemilik toko.

“Kita kemarin disuruh tutup karena ada pergantian Kasat Narkoba. Ada beberapa orang yang tertangkap, diurus, dan dikeluarkan. Tapi ada dua orang yang tidak keluar,” ujar A, salah satu pemilik, kepada wartawan.

Baca Juga :  Keren! Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 14 Kilogram Sabu Diamankan

Lanjut, A mengungkapkan, bahwa adanya dugaan praktik “koordinasi” yang selama ini dilakukan untuk melancarkan bisnis haram tersebut.

“Sekarang katanya mau ada kenaikan koordinasi, dari satu juta jadi tiga juta rupiah. Koordinasi sekarang dengan Junaidi (nama samaran), kalau pemasoknya namanya Degam (nama samaran),” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan narkotika dan obat berbahaya, Haris Nugraha, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan serta adanya potensi keterlibatan oknum dalam rantai distribusi obat keras.

“Modus toko kosmetik dan warung kelontong ini sudah sering muncul di berbagai daerah. Masalahnya bukan sekadar penjual, tetapi adanya sistem kordinasi gelap yang membuat bisnis seperti ini bertahan lama,” jelas Haris.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab dan Pengantar Purna Tugas, Kadivhumas Polri Tekankan Selalu Berbuat yang Terbaik

Ia menambahkan, peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi sangat berbahaya karena mayoritas korbannya adalah remaja dan pelajar.

“Obat keras jenis daftar G bisa menimbulkan ketergantungan dan efek halusinasi jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Pemerintah daerah dan aparat harus menindak tegas sekaligus menutup celah koordinasi ilegal,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Jakarta Selatan.

Suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru