TANGERANG, suararealitas.co – Polsek Ciledug berhasil mengusut dugaan penggelapan motor berkedok gadai di wilayah pesisir Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/7/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol B 6072 VVU, milik korban bernama Edy Maulana.
Diketahui, Edy membuat laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026. Namun ia mengaku bahwa dirinya terjebak modus gadai oleh terduga terlapor berinisial (A) sejak 8 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, motor itu tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku, meski uang tebusan telah ditransfer penuh pada 11 Maret 2026.
Berbekal laporan masyarakat, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciledug, IPTU Sidauruk bersama Penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, serta didampingi personel Bhabinkamtibmas Teluknaga, bergerak cepat dan penelusuran ke lapangan mendampingi korban untuk melakukan pelacakan ke wilayah tersebut.
“Langkah nyata dan pengamanan barang bukti di lapangan adalah sebagai bentuk pelayanan prima dan komitmen penegakan hukum Polsek Ciledug,” kata Sidauruk.
Sidauruk mengungkapkan, bahwa pihaknya mengedepankan mediasi dan tindakan tegas.
“Saat mendapatinya, kendaraan tersebut berada di bawah penguasaan pihak lain berinisial W dan adanya oknum bernama Papih (bukan nama sebenarnya) yang mencoba meminta uang tebusan tidak sah sebesar Rp8 juta. Petugas bergerak sigap mengambil alih situasi,” ungkapnya.
Untuk mencegah konflik sosial dan menjamin kepastian hukum, Sidauruk mengatakan, bahwa sepeda motor Yamaha NMAX tersebut langsung disita dan dititipkan di Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti resmi.
Sidauruk menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata.
“Saat ini, penyidik tengah melakukan perburuan intensif terhadap terduga pelaku berinisial AK yang menjadi kunci utama aliran penggelapan ini,” ujarnya.
Selain itu, penyidik Polsek Ciledug juga mengusut tuntas rantai perpindahan kendaraan yang melibatkan beberapa pihak berinisial D, R, Papih, S, dan W guna mendalami potensi penerapan pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP) maupun tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita mengimbau keras seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadai di luar lembaga resmi.
“Kami mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen sah dan perjanjian tertulis untuk mengantisipasi modus operandi serupa yang dapat merugikan pemilik kendaraan,” imbuh Susida.
Kendati demikian, dia pun memastikan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan penggelapan maupun penadahan kendaraan bodong di wilayah hukumnya.
Penulis : Japong
Editor : Za




































