JAKARTA, suararealitas.co – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyampaikan pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam dan akan berlanjut besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dasco menjelaskan, bahwa langkah percepatan ini dilakukan untuk menghindari potensi kekosongan hukum setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dia juga menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur, sementara regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Untuk itu, DPR RI menilai perlu adanya harmonisasi aturan melalui skema omnibus law yang mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh,” tegas Dasco.
Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sektor keuangan nasional, sekaligus memastikan konsistensi regulasi dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.
Penulis : Zahara Sitio
Editor : Za




































