Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

PEMALANG, suararealitas.co – Sudah dua pekan sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian, Sabtu (11/10/2025).

Pasalnya, aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah tempat bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang diduga masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi. ‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga yang resah menilai, bahwa lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Pemalang.

‎“Kami dan teman dari wartawan sudah melaporkan kurang lebih dua minggu lalu, tapi tidak ada perkembangan. Padahal tempat-tempatnya juga kami beri tahu ke Polisi,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  May Day di Monas, KSPSI Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo saat Aksi Damai

‎Namun hingga kini, peredaran obat keras terlarang masih tetap beredar bebas di wilayah hukum Polres Pemalang.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pemalang belum membuahkan hasil.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret untuk menertibkan para pelaku yang diduga kuat menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.

‎Sontak hal tersebut membuat warga masyarakat Pemalang menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis haram tersebut.

‎Selain itu, sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak tegas sebelum dampaknya meluas dan memicu korban jiwa.

‎Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan serius yang mengancam generasi muda.‎

Baca Juga :  Sekjen Gekira Nikson Silalahi Masuk Sebagai 21 Tokoh Kristiani Inspiratif 2024

‎Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik tersebut terus subur di lapangan.

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, “Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎*(F.Panji)

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB