Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: seorang penjaga toko yang leluasa mengedarkan Pil Koplo bebas tanpa hambatan di kawasan Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: suararealitas.co)

PEMALANG, suararealitas.co – Sudah dua pekan sejak laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian, Sabtu (11/10/2025).

Pasalnya, aktivitas jual beli obat berbahaya yang diduga dikendalikan jaringan Aceh itu justru masih berlangsung secara terbuka dan seolah kebal hukum.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah tempat bangunan kosong dan warung di beberapa titik wilayah Pemalang diduga masih memperjualbelikan obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer tanpa izin resmi. ‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga yang resah menilai, bahwa lambannya penindakan aparat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Pemalang.

‎“Kami dan teman dari wartawan sudah melaporkan kurang lebih dua minggu lalu, tapi tidak ada perkembangan. Padahal tempat-tempatnya juga kami beri tahu ke Polisi,” tutur warga yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

‎Namun hingga kini, peredaran obat keras terlarang masih tetap beredar bebas di wilayah hukum Polres Pemalang.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Pemalang belum membuahkan hasil.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret untuk menertibkan para pelaku yang diduga kuat menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.

‎Sontak hal tersebut membuat warga masyarakat Pemalang menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis haram tersebut.

‎Selain itu, sejumlah pihak mendesak kepolisian bertindak tegas sebelum dampaknya meluas dan memicu korban jiwa.

‎Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap persoalan serius yang mengancam generasi muda.‎

Baca Juga :  Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

‎Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan membuat praktik tersebut terus subur di lapangan.

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, “Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎*(F.Panji)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru