Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Gelombang kritik terhadap institusi kepolisian belakangan ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat profesionalitas dan pembenahan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aktivis Universitas Pamulang (UNPAM), Brema S. Brahmana, menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri harus dibarengi dengan komitmen tegas untuk menindak setiap oknum yang mencederai nama baik institusi.

 

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, langkah-langkah evaluasi dan pembenahan internal yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, patut diapresiasi. Ia menekankan bahwa kritik publik seyogianya dimaknai sebagai bentuk partisipasi demokratis guna memperkuat institusi, bukan untuk melemahkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Brema juga mengingatkan bahwa generalisasi terhadap institusi akibat tindakan segelintir oknum bukanlah sikap yang adil. Ia menegaskan, jika terdapat pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada individu yang terbukti bersalah. “Institusi harus berdiri tegak dan membersihkan dirinya dari oknum yang mencoreng nama baik Polri,” ujarnya saat diwawancarai pada hari Sabtu 28/2/2026

Baca Juga :  Rubah Nama Jadi Kampung Harapan Tidak Dimerubah Data Alamat

 

Sorotan publik terhadap kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ribuan siswa terdampak sepanjang tahun 2025. Dalam konteks tersebut, aparat kepolisian memiliki peran penting untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan profesional. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dinilai akan semakin memperkuat citra Polri sebagai institusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

 

Brema menyatakan dukungannya terhadap langkah pimpinan Polri dalam menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu kepada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian merupakan pilar negara hukum, sehingga tindakan tegas terhadap pelanggaran internal merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

 

“Dengan komitmen pembenahan yang konsisten, Polri akan semakin profesional, modern, dan terpercaya,” tutupnya.

 

Narasi ini menegaskan bahwa penguatan institusi tidak bertentangan dengan penegakan disiplin internal. Justru melalui ketegasan terhadap pelanggaran, marwah dan legitimasi Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum akan semakin kokoh di tengah masyarakat.

 

Berita Terkait

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar
Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah
Warga Distrik Kembru Jadi Korban Penembakan TPNPB-OPM, TNI Siaga Berikan Perlindungan dan Bantu Evakuasi
Polres Priok, Gelar Apel Satpam Pelabuhan, Tekankan Kesiapsiagaan dan Etika, Jelang May Day

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:20 WIB

Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 23:17 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

Skandal Rp3 Miliar! Dugaan Penipuan Syarif Bastaman Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 16:00 WIB

Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Genteng Bocor, Kayu Lapuk: SDN Babakan 01 Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terbaru