Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

TANGERANG, Suararealitas.co – Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan, Senin (09/03/2026).

Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, tersangka dalam kasus tersebut juga dikabarkan diduga telah dibebaskan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terkait asal barang yang dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran itu, pedagang tersebut kemudian mengantar petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun proses pengungkapan gudang tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke lokasi gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi.

Baca Juga :  Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tersangka yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga telah dibebaskan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan pun mengarah kepada Bea Cukai Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Publik mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum penindakan hingga alasan tersangka diduga dilepaskan.

Saat pewarta mengunjungi kantor Bea Cukai Tangerang guna mengkonfirmasi  dugaan tersebut.Awak media hanya ditemui oleh seorang wanita  petugas pelayanan dengan mengatakan bahwa bagian Penindakan dan Penyidikan tidak dapat ditemui Rabu(11/03/26).

Tak hanya itu Pegawai tersebut juga menyatakan bahwa pihak Penindakan dan Penyidikan (P2) berpesan bahwa tidak perlu lagi ada konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Tentu saja pernyataan petugas pelayanan tersebut memancing reaksi sejumlah awak media ,Bahkan, pegawai wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu sempat menantang wartawan dengan mengatakan, “Silakan tulis yang besar-besar,” ujarnya.

Sikap tersebut justru menambah pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut terjadi di gudang wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penindakan, prosedur penggeledahan yang dilakukan, serta kabar dugaan pembebasan tersangka dalam kasus tersebut.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Selasa, 28 April 2026 - 17:45 WIB

Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 14:56 WIB

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Jumat, 24 April 2026 - 13:10 WIB

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Berita Terbaru