Diduga Melanggar Aturan Proyek, Pengaspalan Jalan Cadas Sepatan Asal Jadi

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, di wilayah kabupaten tangerang yang asal jadi

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek pengaspalan jalan raya Cadas Sepatan, Desa , Kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan, berdasarkan hasil pantauan Media kontrol sosial di lapangan, lapisan aspal hotmix diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Dari hasil dokumentasi wartawan, terlihat lapisan aspal diduga pengerjaan kurang rapih dalam pemerataan jalan raya Cadas Sepatan, jauh di bawah ketentuan SNI di jalan lingkungan.

Tak hanya itu, PP Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 120 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi persyaratan teknis, meliputi kualitas bahan, konstruksi, dan keamanan pengguna jalan. Jika proyek tidak sesuai standar, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan administratif.

Seorang warga pengguna jalan Masril mengatakan, Rabu (25/2/2026), proyek tersebut tampak dikerjakan dengan asal-asalan alias asal jadi.

“Aspalnya tipis sekali, kurang rapih dalam pemerataan jalan nya bergelombang, seperti nya dalam pengerjaan nya asal-asalan, saya melihat pada saat pengerjaan nya kemarin diwaktu dini hari jam 05:30 Selasa, 24/02/2026,” ujar Marsil tersebut kepada wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, seorang pengamat teknik sipil menilai kondisi itu mengindikasikan lemahnya pengawasan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Kokonao Dampingi Petugas Bulog Salurkan Bantuan Raskin

“Setiap pekerjaan jalan wajib diuji mutu aspalnya melalui pengujian Marshall Test dan Core Drill untuk mengetahui ketebalan serta kadar bitumen. Jika tidak sesuai, Dinas PUPR wajib menegur atau bahkan menghentikan pekerjaan,” katanya.

Kualitas infrastruktur yang tidak sesuai SNI dinilai bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat. Karena setiap ruas jalan yang dikerjakan dengan dana publik semestinya menjamin keamanan dan ketahanan, bukan sekadar formalitas serah terima proyek.

Berita Terkait

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan
Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 12:43 WIB

Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci

Berita Terbaru

Berita Aktual

Kemendagri: Pemimpin Berintegritas Tidak Melanggar Sumpah Jabatan

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:50 WIB