Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Jakarta Utara, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

​Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.

Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas). Penelusuran digital ini kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di Bogor dan pengembangan di wilayah Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3kg ke tabung non-subsidi (12kg & 5,5kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

• ​TKP Bogor: Diamankan 1 tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Perkuat Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Sispam Mako Sabuk Kamtibmas Jaga Lingkungan

• ​TKP Jakarta Utara: Diamankan 4 tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

​Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut:

• ​Pengoplosan ke Tabung 12kg: Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19.000–Rp21.000, lalu menjual tabung hasil suntikan seharga Rp200.000–Rp220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung.

• ​Pengoplosan ke Gas Portabel: Satu tabung subsidi 3kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp11.000/unit, pelaku meraup untung Rp90.000 dari satu tabung melon.

• ​Volume Produksi: Dalam satu bulan, sindikat ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung subsidi 3kg.

Barang Bukti yang Disita (Total 2.338 Unit):

• ​1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)

• ​925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)

• ​224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg

• ​5 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg

• ​38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)

• ​4 Unit Mobil Bak Pengangkut

Baca Juga :  Komplotan Polisi Gadungan dan Mengaku Petugas BNN Berhasil Ditangkap Polsek Jonggol

• ​Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

​Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyawa.

“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” ujar AKBP Aris dalam Konferensi Pers,. Jum’at (06/02/2026)

Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

Paratersangkadijeratdengan pasal berlapis:

• ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.

• ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.

• ​UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas
Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Kemayoran Intensifkan Jaga Jakarta On The Spot
Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:06 WIB

Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:02 WIB

Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:32 WIB

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Berita Terbaru