Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Suararealitas.co – KUHP baru memiliki potensi keterkaitan dengan UU Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, khususnya pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan, yang dapat digunakan untuk menindak jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Hal ini yang membuat insan pers nasional merasa gelisah dan tidak nyaman atas informasi liar terhadap penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang seakan ada keterkaitan dengan UU Pers yang bisa membungkam dan mengkriminalisasikan wartawan serta dapat mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal yang sama dalam sudut pandang berbeda, dimana UU Pers No 40 Tahun 1999 tetap menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun KUHP Baru diberlakukan, tetap wartawan tidak bisa dipidanakan, selama dalam menjalankan tugas jurnalistik (meliput, konfirmasi, wawancara, Investigasi) dan karya jurnslistik tidak bisa dipidanakan, apalagi UU Pers merupakan UU Lex specialis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak jurnalis”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).

Baca Juga :  Pil Koplo Laris Manis Bak 'Kacang Goreng' di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Aceng menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, karena UU Pers ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,

bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum, yang berarti Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan Hukum yang bersifat umum, maksudnya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku”, jelasnya.

Jadi jelas, bahwa wartawan tidak bisa dipidanakan selama tugas jurnalistik dan berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Subang Darurat Pil Koplo Jelang Tahun Baru, Warga Tanya Polisi Kemana dan Kinerja Dinkes Dipertanyakan

“Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum”, tambahnya.

Contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), dan kode etik jurnalitik, apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus tugas jurnalistik dan pemberitaan (karya jurnalistik) di media, BUKAN langsung menggunakan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, demikian yang dimaksud dengan Lex Specialis”, pungkasnya.[]

 

 

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya
Koalisi Jurnalis Anti Korupsi Soroti Penanganan Korupsi Jampidsus dan Mendesaknya Reformasi Kejaksaan
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang
Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:29 WIB

MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:45 WIB

Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya

Berita Terbaru