Pemprov DKI-Kejati Jakarta Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, Suararealitas.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menandatangani Nota Kesepakatan dalam penanganan pelaku tindak pidana. Digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/12/2025), penandatangan MoU ini dilakukan untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan mengatasi akar permasalahan kejahatan, menekan angka residivisme, serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Regulasi ini mengatur penerapan pidana alternatif selain penjara dan denda, yakni keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.

“Bagi Jakarta, kesepakatan ini sangat berarti. Ruang kerja sosial di Jakarta sangat besar. Kami memiliki pasukan pelangi—putih, hijau, biru, dan oranye—yang siap berkolaborasi. Pasukan putih, misalnya, berjumlah 584 personel yang bekerja membantu lansia dan penyandang disabilitas. Kebutuhannya sangat tinggi dan ini bisa saling menguatkan,” ujar Gubernur Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek, di mana terpidana menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di lembaga atau fasilitas umum.

Baca Juga :  Apel Siaga Kamtibmas Bersama Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/JU Sinergi Berdayakan Potensi Masyarakat

Menurut Gubernur Pramono, Pemprov DKI memiliki hampir 90 ribu personel pasukan pelangi serta fasilitas layanan publik yang luas, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu. Dengan dukungan tersebut, penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat dilakukan secara efektif dan terarah.

“Kerja sama ini akan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, lebih efektif, dan berorientasi pada pemulihan—baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri. Saya meyakini Jakarta dapat menjadi role model bagi daerah lain,” tutur Gubernur Pramono.

Nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut penerapan konsep keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Implementasinya menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku, dengan durasi kerja sosial minimal 8 jam per hari hingga total 240 jam yang dapat dicicil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat kedua belah pihak dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan. Ia menilai sinergi dengan Pemprov DKI akan sangat memudahkan implementasi pidana kerja sosial dan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Hari Perumahan Nasional 2023, Menteri Basuki Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Bung Hatta Bapak Perumahan Indonesia

“Nota kesepakatan ini membangun kemitraan dan koordinasi yang efektif, mulai dari pertukaran data dan informasi, penyusunan mekanisme penerapan, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengawasan, pemantauan, dan evaluasi,” jelas Patris.

Nota kesepakatan tersebut juga dilengkapi dengan dokumen rencana kerja sebagai panduan konkret pelaksanaan pidana kerja sosial dan penerapan keadilan restoratif, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkoba yang teridentifikasi sebagai korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan besar dalam paradigma sistem hukum pidana nasional.

“Kita bergerak dari paradigma retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Asep menambahkan, pidana kerja sosial telah diuji coba di berbagai daerah dengan ratusan bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta profil pelaku. Melalui nota kesepakatan ini, penentuan jenis dan lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar lebih implementatif dan tepat sasaran.

kipray

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 01:28 WIB

Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare

Berita Terbaru