Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Sabu

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co– Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Sabu
Tangerang Selatan – Sepanjang bulan November 2025, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 5.832.600 batang.

Selain itu, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak bersama BNN Provinsi Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Penindakan Rokok Ilegal
Pada tanggal 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menegah 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan Sdr. P dan Sdr. A saat keduanya tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 18 November 2025 Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang berhasil menegah 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan di gerbang tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan Sdr. IK dan kernet Sdr. AG dan akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak.

Berikutnya, pada tanggal 23 November 2025 Kanwil Bea Cukai banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang. Berdasarkan informasi intelijen adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman BKC HT (rokok) ilegal dari outlet di Pamekasan Madura Jawa Timur menggunakan Perusahaan Jasa Titipan. Setelah berkoordinasi dengan PJT di daerah Tangerang, tim Bea Cukai Banten berhasil menegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 152.600 batang. Telah dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif.

Baca Juga :  Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan Sdr. As dan Sdr. Ag saat keduanya tengah mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera menuju Jawa

Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten yang dibawa oleh seorang kurir menggunakan kendaraan angkutan umum. Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dan BNNP Banten mendalami dan menganalisa informasi tersebut. Hasil analisa menunjukkan dugaan bahwa narkotika tersebut dibawa oleh seorang penumpang bus antarprovinsi. Tim Bea Cukai bersama bersama BNNP Banten segera melakukan tailing terhadap bus yang dicurigai tersebut hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan awal, MR diduga sebagai pemilik tas tersebut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

Selanjutnya MR beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 4.000 gram dibawa dan diserahkan ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut.

Perkuat Kolaborasi Guna Tingkatkan Pengawasan
Kegiatan penindakan rokok ilegal merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama semua pihak terkait dalam mencegah dan memberantas peredaran BKC HT ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp 8.685.171.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.
Penggagalan penyelundupan sabu yang dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Ambang.

Kanwil Bea Cukai Banten secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus diperkuat guna meningkatkan optimalisasi dalam penegakan hukum.

Berita Terkait

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?
Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:11 WIB

Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:34 WIB

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Berita Terbaru